Mura Dua.nasaly.Com-Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan menggelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M, Senin (02/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan ini dihadiri oleh Kabag Kesra Setda OKU Selatan, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Kominfo, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, perwakilan pondok pesantren, LDII, Kepala KUA dan Madrasah se-Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Radio Vania, serta undangan lainnya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Selain itu, rapat ini bertujuan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menunaikan zakat fitrah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini penting untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang akan berlaku di 19 kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan.
“Alhamdulillah, hari ini kita bermusyawarah untuk menentukan besaran zakat fitrah yang nantinya berlaku di 19 kecamatan. Kami mengharapkan masukan dan data dari seluruh peserta rapat agar keputusan yang ditetapkan dapat mengakomodir kondisi masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Kesra dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemaparan data harga beras di pasaran, rata-rata harga beras berada pada kisaran Rp14.000 hingga Rp16.000 per kilogram. Oleh karena itu, penetapan besaran zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan syariat serta kondisi harga beras yang berlaku.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa:
– Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, atau apabila diuangkan sebesar Rp40.000 (setara Rp16.000 per kilogram).
– Fidiyah ditetapkan minimal 1 kilogram beras per hari, atau dapat diuangkan sebesar Rp30.000 per hari termasuk lauk pauk.
– Nisab Zakat Mal ditetapkan sebesar Rp3.825.000.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa ke depan akan dilakukan sosialisasi terkait sistem pembayaran zakat fitrah, dengan mendorong agar pembayaran dilakukan dalam bentuk beras sesuai dengan ketentuan fikih dan ajaran Al-Qur’an.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadan 1447 H. .Tutup ( andi gunawan )







