AHF, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara cabang Rantauprapat. Diduga menggelapkan uang jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar; telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan.
Laporan diterima Polisi pada 26 Februari 2026; Andi melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari pukul 18:55 WIB; status tersangka ditetapkan pada 13 Maret 2026; ditangkap dan dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026).
Foto menunjukkan Andi ditemukan di sekitar Bandara Internasional Kualanamu; tempat dan waktu pasti penangkapan belum diungkapkan; saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset diduga hasil korupsi, termasuk rumah.
Diduga menggunakan posisinya untuk mengambil uang jemaah gereja. Saat akan diperiksa, diklaim berlibur ke Bali namun kabur ke luar negeri.
Dilaporkan oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel dengan laporan LP/B/327/II/2026. Ditangkap oleh personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut setelah penyelidikan dan penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup.





