ABUNG TIMUR.Fakta62.info- Ops. Cempaka Krakatau, Polsek Abung Timur menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyakit masyarakat, seperti minuman keras (miras) dan pungutan liar (pungli), di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (28/2/2023), Polsek Abung Timur melakukan razia miras dan pungli di beberapa lokasi di Abung Timur.
Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Dedy Rian, Kanit Reskrim, ini berhasil mengamankan beberapa botol miras dan tuak di Warung Budi Utomo dan Rumah Riyanto, Desa Penagan Ratu, Abung Timur.
Selain itu, petugas juga memberikan peringatan terakhir kepada pelaku pungli di Mana pun berada Diwilayah Hukum Polsek Abung Timur
Kapolsek Abung Timur, AKP Jumharis Sarpal, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat yang dapat merusak keamanan dan ketertiban di Abung Timur.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas pungli dan miras di wilayah hukum kami. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kami dalam upaya ini," kata AKP Jumharis Sarpal.
Warga Abung Timur menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar Polsek Abung Timur dapat terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
"Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Abung Timur yang telah melakukan razia miras dan pungli. Kami berharap agar kegiatan ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Abung Timur," kata seorang warga Abung Timur.





