Lampung, Fakta62.Info-
Sebanyak 41 unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan diamankan aparat dalam operasi penertiban yang digelar Polda Lampung bersama TNI.
Dilansir dari berita Rilis.id Lampung, operasi tersebut dilakukan pada 8 Maret 2026 di sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di wilayah Way Kanan.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, dalam operasi tersebut aparat juga mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
“Sebanyak 24 orang diamankan dalam operasi ini,” kata Helfi Assegaf, Selasa (10/3/2026).
Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penertiban itu melibatkan Polda Lampung bersama Kodam II/Sriwijaya melalui Korem 043/Gatam. Aparat menyisir sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu.
Lokasi tambang ilegal tersebut diketahui berada di kawasan areal HGU perkebunan PTPN VII Kabupaten Way Kanan.
Polisi juga mengungkap terdapat 11 titik tambang ilegal yang teridentifikasi, dan tujuh titik di antaranya ditemukan saat operasi berlangsung.
Ketujuh lokasi tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera wilayah PTPN VII Kecamatan Blambangan Umpu, Jalan Lintas Martapura, KM 9 Blambangan Umpu, KM 6 Blambangan Umpu, Sungai Besi di sekitar lahan PTPN VII, serta kawasan Sungai Putih di Kecamatan Blambangan Umpu.
Selain mengamankan para pelaku, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator. Dari jumlah itu, tujuh unit telah dibawa ke Polda Lampung, dua unit masih dalam perjalanan, sementara 30 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dan akan segera dievakuasi.
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum di wilayah Lampung, khususnya di Kabupaten Way Kanan.
(Ansori raka )






