Aktivitas tambang skala besar ditemukan di bawah kaki bukit, tepatnya di Ladi, Desa Batubelubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, tambang tersebut beroperasi menggunakan tiga unit alat berat ekskavator merek Hitachi yang tengah aktif mengeruk tanah.
*Tak Ada Plang, Diduga Tak Punya SPK*
Kejanggalan ditemukan saat tim menelusuri lokasi. Tidak terlihat adanya papan plang atau papan nama perusahaan yang biasanya wajib dipasang di lokasi tambang resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tambang tersebut tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemegang IUP.
Lokasi tambang yang diduga milik warga bernama Eko ini berada tidak jauh dari Bukit Bebek Emas, yang merupakan salah satu objek wisata andalan di Bangka Tengah.
*Sosok Eko, Penambang Lama*
Sumber di lapangan menyebut, Eko merupakan penambang lama yang sudah malang melintang di bidang pertambangan dan namanya tidak asing lagi di kalangan penambang. Eko diketahui berdomisili di Desa Kayu Besi, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Eko ini pemain lama. Tapi kalau tambangnya di kaki bukit dan dekat objek wisata, harus dicek legalitasnya,” ujar sumber tersebut, Senin 28 April 2026.
*Desakan Usut Legalitas*
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, khususnya Dinas ESDM Babel dan Inspektur Tambang, untuk segera mengusut tuntas legalitas tambang milik Eko tersebut.
“Apakah ilegal atau legal harus jelas. Apalagi lokasinya di bawah kaki bukit dan dekat Bukit Bebek Emas. Kalau ilegal bisa merusak lingkungan dan citra wisata,” tegas tokoh masyarakat Pangkalan Baru.
Pasalnya, aktivitas tambang tanpa SPK dan di luar IUP melanggar *UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158* dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi Eko, Kepala Desa Batubelubang, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait dugaan tambang ilegal ini.
(Tim/TR)





