LABUHANBATU – Fakta62.Info_
Keberadaan tempat hiburan malam Hans Club Station di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, kini bukan sekadar tempat hiburan, melainkan telah berubah wujud menjadi bom waktu sosial yang meracuni lingkungan dan menghancurkan masa depan generasi muda.
Tempat ini diduga kuat tidak hanya melanggar aturan main, tapi dicurigai menjadi sarang utama peredaran barang haram yang berani beroperasi lepas kontrol seolah tak ada hukum yang berlaku.
Warga disiksa, generasi muda dihancurkan Setiap malam, warga disiksa dengan dentuman musik keras yang tak kenal ampun. Beroperasi hingga menjelang Subuh, hak istirahat masyarakat dirampas secara paksa. Namun, kebisingan hanyalah puncak gunung es.
Yang jauh lebih mengerikan, lokasi ini diduga kuat menjadi pusat transaksi dan konsumsi miras serta narkoba. Tempat ini menjadi lahan subur kerusakan moral dan sarang kriminalitas yang mengintai anak-anak muda.
Aparat diam saja, birokrasi lumpuh, Kondisi memilukan ini telah berlangsung lama dan memuncak pada pemberitaan 24 April 2026. Warga sudah di ambang batas ketahanan, namun tindakan nyata dari pihak berwenang masih terasa sangat lambat bak siput.
Fakta62.Info telah mencoba menghubungi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait keresahan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, sangat disayangkan, tidak ada satu pun kata jawaban yang diberikan. Diam seribu bahasa.
Sikap diam ini dinilai masyarakat sebagai bukti nyata ketidakpedulian dan ketidakbecusan. Polres Labuhanbatu, Dinas Perizinan, Satpol PP, hingga Pemkab Labuhanbatu dinilai gagal total menjalankan fungsi pengawasan. Mereka hanya pandai saling lempar tanggung jawab soal perizinan, padahal keresahan publik adalah alasan sah dan kuat untuk bertindak tegas. Belum lagi status lahan yang dipertanyakan oleh pemiliknya sendiri, menambah daftar panjang pelanggaran di tempat ini.
Kondisi memalukan ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Relawan Suara Indonesia Anti Narkoba (SINAR) Labuhanbatu Raya, M. Fauzan, S.H. Ia menuntut aparat tidak lagi bersandiwara dan segera turun tangan.
"Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata dan telinga. Informasi dari masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius. Jaringan ini harus segera diputus sebelum semakin meluas dan memakan lebih banyak korban," tegas Fauzan dengan nada keras.
Fauzan juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus sampai ke akar-akarnya, termasuk di wilayah yang dianggap sepi namun justru rawan menjadi basis peredaran.
HUKUM JELAS, TINGGAL KEMAUAN
Berdasarkan KUHAP, UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002, dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019, aparat memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan. Keresahan warga yang nyata dan berulang adalah bukti cukup untuk menggrebek dan menertibkan.
Rakyat sudah muak, tuntut tindakan sekarang! Masyarakat sudah muak dengan basa-basi birokrasi dan sikap diam yang memalukan. Mereka tidak lagi percaya pada janji manis yang tak pernah ditepati.
Masyarakat menuntut PENUTUPAN TOTAL atau PENERTIBAN SEKARANG JUGA!
Hentikan operasional tempat yang merusak ini sebelum generasi muda habis dan lingkungan menjadi tak aman. Rasa aman dan ketenangan adalah hak rakyat yang harus ditegakkan! Jangan biarkan hukum hanya berlaku untuk yang lemah!
Sy





