Home
› Apbd
› Demokrasi
› DPRD
› Hukum Pers
› Insiden
› Jurnalistik
› Kebebasan Pers
› Kerinci
› Pemerintahan Daerah
› Pers
› Satpol PP
› Transparansi
Pers sebagai Pilar Ke-4 Demokrasi Indonesia: Peringatan bagi DPRD, Satpol PP, dan OPD Kerinci
Pers sebagai Pilar Ke-4 Demokrasi Indonesia: Peringatan bagi DPRD, Satpol PP, dan OPD Kerinci

Senin, 20 April 2026
Last Updated
2026-04-27T07:23:14Z
KERINCI, FAKTA62.INFO–
Insiden penghadangan wartawan Fakta 62 Info saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung DPRD Kabupaten Kerinci, Senin (20/4/2026), menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di daerah. Upaya peliputan agenda "Rapat Gabungan Laporan Hasil Pembahasan Komisi dan OPD Bersama Tim Penyusun Kerja Bupati Kerinci Tahun Anggaran 2025" berakhir dengan tindakan represif, di mana wartawan dihalangi secara langsung saat berhadapan dengan Waka I DPRD Kabupaten Kerinci, Ir. H. Boy Edwar, MM, dan Waka II, dr. Surmila Apri Yulisa.
Dalam agenda yang membahas kebijakan strategis penggunaan anggaran daerah tahun 2025 tersebut, wartawan bermaksud melakukan fungsi kontrol sosial. Namun, akses masuk ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas perintah yang mengatasnamakan rapat tertutup. Bahkan, dalam situasi tersebut, wartawan dilarang keras mengambil dokumen, merekam jalannya rapat, hingga melakukan peliputan secara total.
Pers sebagai Pilar Ke-4 Demokrasi
Dalam sistem tata negara yang demokratis, pers diakui secara universal sebagai Pilar Ke-4 Demokrasi (The Fourth Estate). Kedudukannya adalah di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang berfungsi sebagai instrumen kontrol agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan rakyat.
Tindakan penghadangan yang dilakukan terhadap wartawan Fakta 62 Info di hadapan pimpinan rapat, Ir. H. Boy Edwar, MM dan dr. Surmila Apri Yulisa, mencerminkan minimnya literasi demokrasi dan pemahaman terhadap hak publik. Rapat pembahasan anggaran APBD bukanlah ruang privat; itu adalah ruang di mana nasib rakyat dan uang pajak publik dipertaruhkan. Menutup rapat tersebut dari akses pers adalah bentuk pengingkaran terhadap transparansi.
Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan perlindungan hukum yang tegas. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Larangan peliputan, pengambilan dokumen, serta perekaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang melawan hukum karena secara nyata menghalangi pers dalam memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi.
Catatan Editor: Kedaulatan Rakyat yang Terpasung
Negara ini dibangun di atas prinsip kedaulatan rakyat. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka. Membungkam pers sama dengan membungkam kedaulatan rakyat itu sendiri. Ketika Satpol PP, OPD, dan pimpinan legislatif kompak menolak kehadiran media, publik berhak bertanya: Ada kepentingan apa di balik rapat tersebut sehingga harus dilakukan secara tertutup?
Sudah saatnya birokrasi di Kabupaten Kerinci melakukan introspeksi. Pers yang bebas dan profesional adalah kawan bagi demokrasi, bukan lawan. Jika aparatur daerah tidak mampu bersikap transparan dan terus mengintimidasi kerja jurnalistik, maka mereka sebenarnya sedang mencederai mandat rakyat yang mereka sandang. Masyarakat saat ini menunggu perubahan paradigma nyata: Buka akses informasi, hentikan intimidasi, dan junjung tinggi demokrasi.
Penulis/Editor: Sandra Boy
Apbd
Demokrasi
DPRD
Hukum Pers
Insiden
Jurnalistik
Kebebasan Pers
Kerinci
Pemerintahan Daerah
Pers
Satpol PP
Transparansi
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...




