KERINCI, FAKTA62.INFO– Insiden penghadangan wartawan Fakta 62 Info saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung DPRD Kabupaten Kerinci, Senin (20/4/2026), menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di daerah. Upaya peliputan agenda "Rapat Gabungan Laporan Hasil Pembahasan Komisi dan OPD Bersama Tim Penyusun Kerja Bupati Kerinci Tahun Anggaran 2025" berakhir dengan tindakan represif, di mana wartawan dihalangi secara langsung saat berhadapan dengan Waka I DPRD Kabupaten Kerinci, Ir. H. Boy Edwar, MM, dan Waka II, dr. Surmila Apri Yulisa.
Dalam agenda yang membahas kebijakan strategis penggunaan anggaran daerah tahun 2025 tersebut, wartawan bermaksud melakukan fungsi kontrol sosial. Namun, akses masuk ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas perintah yang mengatasnamakan rapat tertutup. Bahkan, dalam situasi tersebut, wartawan dilarang keras mengambil dokumen, merekam jalannya rapat, hingga melakukan peliputan secara total.
Pers sebagai Pilar Ke-4 Demokrasi
Dalam sistem tata negara yang demokratis, pers diakui secara universal sebagai Pilar Ke-4 Demokrasi (The Fourth Estate). Kedudukannya adalah di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang berfungsi sebagai instrumen kontrol agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan rakyat.
Tindakan penghadangan yang dilakukan terhadap wartawan Fakta 62 Info di hadapan pimpinan rapat, Ir. H. Boy Edwar, MM dan dr. Surmila Apri Yulisa, mencerminkan minimnya literasi demokrasi dan pemahaman terhadap hak publik. Rapat pembahasan anggaran APBD bukanlah ruang privat; itu adalah ruang di mana nasib rakyat dan uang pajak publik dipertaruhkan. Menutup rapat tersebut dari akses pers adalah bentuk pengingkaran terhadap transparansi.
Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan perlindungan hukum yang tegas. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Larangan peliputan, pengambilan dokumen, serta perekaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang melawan hukum karena secara nyata menghalangi pers dalam memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi.
Catatan Editor: Kedaulatan Rakyat yang Terpasung
Negara ini dibangun di atas prinsip kedaulatan rakyat. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka. Membungkam pers sama dengan membungkam kedaulatan rakyat itu sendiri. Ketika Satpol PP, OPD, dan pimpinan legislatif kompak menolak kehadiran media, publik berhak bertanya: Ada kepentingan apa di balik rapat tersebut sehingga harus dilakukan secara tertutup?
Sudah saatnya birokrasi di Kabupaten Kerinci melakukan introspeksi. Pers yang bebas dan profesional adalah kawan bagi demokrasi, bukan lawan. Jika aparatur daerah tidak mampu bersikap transparan dan terus mengintimidasi kerja jurnalistik, maka mereka sebenarnya sedang mencederai mandat rakyat yang mereka sandang. Masyarakat saat ini menunggu perubahan paradigma nyata: Buka akses informasi, hentikan intimidasi, dan junjung tinggi demokrasi.
Penulis/Editor: Sandra Boy







