Fakta62, info-
Lampung Utara, Seorang gembong pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten yang telah lama meresahkan masyarakat berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara. Jumat(17/4/2026)
Pelaku diketahui bernama Rudi (30), warga Kampung Negeri Katon, Lampung Tengah. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan diduga menjadi otak dari sejumlah aksi kejahatan di beberapa wilayah. Polisi juga menetapkan seorang rekannya berinisial DT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama tiga pelaku lain berinisial SK, PD, dan ED.
Rudi ditangkap atas keterlibatannya dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lampung Utara, Kota Metro, hingga Jawa Barat. Dalam aksinya, pelaku kerap menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam korban.
Penangkapan dilakukan pada setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan kejahatan tersangka sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Sementara barang bukti senjata api ditemukan di kediaman rekannya DT di wilayah Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Rudi nekat melakukan aksi kejahatan karena motif ekonomi dan telah menjadikan pencurian sebagai profesi. Ia diketahui sebagai spesialis curat dan curas yang beroperasi lintas daerah.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Tekab 308 Presisi, Aiptu Adizar, setelah tim melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah rekannya, meski DT berhasil melarikan diri.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm. Selain itu, turut disita sebilah pisau, satu unit ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Dalam salah satu aksinya pada Maret 2026, pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke udara untuk menakut-nakuti warga saat hendak ditangkap oleh korban"Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K.
Kasat menambahkan berdasarkan catatan kepolisian, Rudi terlibat dalam sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP), meliputi tiga lokasi di Lampung Utara, dua di Kota Metro, serta empat di wilayah Jawa Barat (Cimahi dan Bandung).
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal"pungkas AKP Christofel.
Polisi masih terus memburu para pelaku lain yang masuk dalam daftar DPO dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka.





