Home
› Desa Negara Ratu
› Kecamatan Sungkai Utara
› Lampung Utara
› Pengoplosan BBM
› Penyalahgunaan BBM Subsidi
› Pertalite Oplosan
› Polres Lampung Utara
› Satreskrim Lampung Utara
› Tipidter Polres Lampung Utara
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka
Kamis, 09 April 2026
Last Updated
2026-04-09T09:07:52Z
Lampung Utara, Fakta62.Info-
Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden RI mengenai penyalahgunaan pendistribusian bbm subsidi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos, beserta sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dua orang yang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial AM (51) dan F alias G (32), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Dari tangan tersangka AM, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 10 jerigen berisi BBM Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat takar. Sementara dari tersangka F alias G, diamankan 28 jerigen berisi BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden mengenai penyalahgunaan pendistribusian bbm bersubsidi dan informasi masyarakat yang kemudian kami dalami melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres. Kamis (9/4/26).
Ia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta diduga melakukan praktik pengoplosan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait distribusi BBM dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Desa Negara Ratu
Kecamatan Sungkai Utara
Lampung Utara
Pengoplosan BBM
Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertalite Oplosan
Polres Lampung Utara
Satreskrim Lampung Utara
Tipidter Polres Lampung Utara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Suasana duka yang begitu mendalam menyelimuti panggung seni dan kebudayaan di bumi Sekepal Tanah Surga , Kabupaten ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



