Lampung Utara, Fakta62.Info-
Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden RI mengenai penyalahgunaan pendistribusian bbm subsidi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah dioplos, beserta sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dua orang yang diamankan dalam kasus ini masing-masing berinisial AM (51) dan F alias G (32), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Dari tangan tersangka AM, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 10 jerigen berisi BBM Pertalite, timbangan analog, selang, serta alat takar. Sementara dari tersangka F alias G, diamankan 28 jerigen berisi BBM, satu unit sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden mengenai penyalahgunaan pendistribusian bbm bersubsidi dan informasi masyarakat yang kemudian kami dalami melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres. Kamis (9/4/26).
Ia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta diduga melakukan praktik pengoplosan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait distribusi BBM dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)





