Toboali, Fakta62.info-
Tambang Ilegal di Dusun Air Bulang Desa Keposang kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan , makin mengkhawatirkan , Tayel yang selama ini dikenal sebagai penampung dan pembeli timah ilegal , ternyata memiliki tambang ilegal sendiri
Dari hasil investigasi tim media dilapangan , tambang Tayel tidak jauh dari pemukiman warga , aktivitas tambang ilegal Tayel mengunakan satu unit alat berat eksavator merek Hitachi warna oranye , dinyatakan bahwa Tayel diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP)
Undang-Undang No.3 tahun 2020 pasal 158 mengatur bahwa penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar
Syarat tambang Legal sesuai permen LHK No.7 tahun 3021 kegiatan pertambangan di hutan lindung hanya diperbolehkan dengan metode tambang bawah tanah dan harus memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari menteri LHK
Dengan diterbitnya berita ini pihak berwenang segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap Tayel , penindakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya .
(Red/TR)





