GUNUNGKATUN ,Fakta62.info-
Yose Sogoran yang di dampingi oleh bapak Cik Raden dan Ariyanto Juanda Dengan antusias Masyarakat tambang dari beberapa Kampung yang hadir Mennyajikan Sebuah langkah bersejarah di Kampung Gunungkatun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Hampir Ratusan warga dari tiga kecamatan berbeda bersama-sama mendeklarasikan pembentukan Koperasi Tambang bernama Bukit Jambi Kemilau, Kamis (08/04/2026).
Pembentukan koperasi Di hadiri langsung oleh Bapak Yose Sogoran Anggota Dewan Propinsi Lampung Bapak Pawit selaku Camat Baradatu ,Dinas Lingkungan Hidup(LDH,) Bapak Ketut Dan ,Dinas Koprasi Ibu Desta dan jajaran bahwa hal ini sangat di respon oleh masyarakat.
Yose Sogoran selaku Anggota Dewan sebagai (DPRD,)provinsi juga di tunjuk sebagai Ketua Pengawas Koprasi bukit Jambi Kemilau Memantau dalam acara tersebut menyampaikan pengarahan langsung Ke masyarakat tersebut bahwa
"Kami ingin memastikan bahwa kegiatan tambang rakyat tidak lagi liar, tetapi teratur, aman lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi warga," nya
Musyawarah yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bulat. Struktur pengurus koperasi ditetapkan secara aklamasi, dengan susunan:
· Ketua: Cikraden
· Sekretaris: Ariyanto Juanda
· Bendahara: Yanto
Nama Koperasi Bukit Jambi Kemilau pun disepakati sebagai identitas resmi wadah usaha tambang rakyat tersebut.
Yang menarik, peserta musyawarah tidak hanya berasal dari Kecamatan Baradatu saja. Warga dari Kecamatan Blambangan Umpu dan Kecamatan Umpu Semenguk juga turut hadir dan berpartisipasi aktif. Hal ini menunjukkan bahwa potensi pertambangan di kawasan tersebut berdampak lintas kecamatan.
Salah satu agenda terpenting dalam musyawarah adalah pembahasan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Para peserta sepakat untuk segera mengusulkan peta WPR kepada Gubernur Lampung, sebagai syarat mutlak agar koperasi bisa mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Dengan koperasi ini, kami berharap penambangan bisa dilakukan dengan ramah lingkungan, tanpa merkuri, dan hasilnya dirasakan bersama untuk membangun kampung," kata Cikraden, Ketua Koperasi yang baru terpilih, usai musyawarah.
Ke depan, Koperasi Bukit Jambi Kemilau direncanakan akan mengelola lahan tambang seluas maksimal 10 hektar, sesuai aturan yang berlaku. Dukungan dari DLH dan DPR Provinsi diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sehingga kegiatan tambang rakyat yang legal dan sejahtera segera terwujud.red-
(Ansori raka)







