Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sempat berusaha membuang barang bukti saat hendak ditangkap. Penindakan ini merupakan wujud nyata arahan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., untuk memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Operasi berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026), bermula sekitar pukul 20.00 Wib saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan dan kerap terjadi transaksi jual beli barang terlarang di kawasan Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setelah melakukan pengintaian dan pemantauan ketat selama beberapa jam, tepat pukul 23.30 Wib, tim melihat dua orang laki-laki bergerak menggunakan sepeda motor di lokasi tersebut. Saat tim berusaha melakukan penghentian dan pemeriksaan, pengendara motor yang diketahui bernama Aldi sempat melarikan diri, sementara penumpangnya berusaha membuang sebuah bungkusan kecil ke pinggir jalan. Namun, gerak-gerik pelaku diketahui petugas dan bungkusan tersebut segera diamankan.
Pelaku yang berhasil diringkus diidentifikasi bernama Muslimin alias Amin (27 tahun), beralamat di Dusun Kampung Baru II, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan beragama Islam.
Dari pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang serta penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 2 bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram;
- 8 bungkus plastik klip kecil kosong;
- 1 bungkus plastik klip besar kosong;
- 1 lembar kertas pembungkus rokok warna merah hitam;
- 1 unit sepeda motor Honda jenis Trail warna biru;
- 1 unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru.
Dalam rangkaian interogasi di tempat kejadian maupun di kantor polisi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkotika itu dari seseorang bernama Haris, warga Desa Sei Kasih. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi kediaman pemasok, namun sosok yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam daftar pencarian.
Atas perbuatannya, Muslimin kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memuji kinerja jajaran Polsek Bilah Hilir yang sigap menangkap pelaku meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti. "Tindakan membuang barang bukti saat ditangkap tidak akan membebaskan pelaku dari jerat hukum. Kami apresiasi langkah cepat personel. Kami tegaskan, siapapun yang bermain dengan narkotika di Labuhanbatu, kami pastikan akan kami tangkap dan proses tegas," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan. "Kami masih memburu Haris dan Aldi yang sempat melarikan diri. Rantai ini harus kami putus sampai ke hulu agar peredaran narkotika di wilayah kita benar-benar mati," ujarnya.
Saat ini, tersangka telah berada di tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.
Sy





