Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Diduga Dibekingi Oknum, PIP Ilegal Kembali Marak di Pulau Lampu Belinyu: Objek Wisata dan Zona Tangkap Nelayan Terancam

Tasya Aulia Situmorang
Minggu, 03 Mei 2026
Last Updated 2026-05-03T05:02:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??




Bangka, Fakta62.info-

Pulau Lampu yang berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, yang selama ini dikenal sebagai objek wisata dan zona tangkap nelayan, kini diduga kembali menjadi sarang aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal.


Berdasarkan pantauan tim Fakta Info, sejumlah unit PIP terlihat bebas beroperasi di perairan sekitar Pulau Lampu. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


*Sudah Pernah Ditertibkan, Kenapa Bebas Lagi?*  

Kembalinya aktivitas PIP ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat dan nelayan Belinyu. Sebab, Pulau Lampu bukan hanya masuk kawasan wisata, tapi juga menjadi sumber mata pencaharian utama nelayan kecil.


“Pulau Lampu itu dulu sudah bersih. APH sudah turun. Tapi sekarang kok bisa bebas lagi? Ada apa ini,” ungkap salah satu nelayan Belinyu yang enggan disebut namanya, Sabtu 2 Mei 2026.


*Dugaan Kuat Ada Oknum Beking*  

Sumber di lapangan menyebut, mustahil puluhan unit PIP bisa kembali bekerja tanpa ada yang membekingi. Apalagi lokasinya terbuka dan mudah terpantau dari darat maupun laut.


“Kalau tidak ada yang beking, nggak mungkin berani. Dulu sudah ditertibkan, sekarang masuk lagi. Pasti ada yang jamin aman,” beber sumber tersebut.


Akibat aktivitas PIP ilegal ini, nelayan mengaku hasil tangkapan menurun drastis karena perairan keruh dan ekosistem laut rusak. Selain itu, citra Pulau Lampu sebagai objek wisata juga terancam.


*Desakan Copot Oknum dan Tindak Tegas*  

Masyarakat dan nelayan mendesak Kapolda Babel, Danlanal Babel, serta Gakkum KLHK untuk turun langsung menertibkan PIP ilegal di Pulau Lampu.  


“Usut juga oknum yang beking. Kalau dibiarkan, habis laut kami. Wisata juga hancur. Ini sudah keterlaluan,” tegas tokoh masyarakat Belinyu.


Aktivitas PIP tanpa izin di wilayah perairan melanggar *UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158* dan *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup*. Ancaman pidananya 5-10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, tim Fakta Info masih berupaya mengonfirmasi Kapolres Bangka, Danposal Belinyu, dan pihak KKP terkait kembalinya aktivitas PIP ilegal di Pulau Lampu.


(Tim Fakta62/TR)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan