Makassar, Fakta 62-(3 Mei 2026) – Sebidang tanah seluas 1,22 hektar yang terletak di wilayah Lompo Ulutau, Kampung Bontoa, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar menjadi pusat perselisihan panjang yang kini mengemuka dugaan keterlibatan mafia tanah hingga mafia peradilan. Tanah tersebut terdaftar atas nama almarhumah Besse Dg. Tjowa Binti Nyau dengan nomor kohir 226 C1, persil 31 D1, buku C nomor 134, dan kini diwariskan kepada ahli warisnya.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perselisihan bermula ketika PT. Parangloe Indah menerbitkan surat keterangan garapan di atas tanah tersebut. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 431/Pdt.G/2020/PN.Mks tertanggal 18 Oktober 2021 memutuskan memenangkan gugatan ahli waris, dan menyatakan tindakan perusahaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun hasil berbeda terjadi di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Makassar mengeluarkan Putusan Nomor 102/Pdt/2022/PT.Mks pada 16 Juni 2022 yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O) dengan alasan adanya error in objecto atau ketidaksesuaian antara alas hak dan objek sengketa, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971.
Langkah selanjutnya, ahli waris mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun lembaga peradilan tertinggi tersebut pun memutuskan menolak gugatan melalui Putusan Nomor 4846/K/Pdt/2023 tertanggal 20 Desember 2023, dengan dasar pertimbangan yang sama seperti di tingkat banding.
Pendamping hukum ahli waris yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LMAPJ-YLBH) menilai pertimbangan hukum yang digunakan keliru dan menyesatkan. Menurut mereka, PP No.51 Tahun 1971 hanya mengatur soal pemindahan ibukota Kabupaten Maros, bukan peraturan yang menghapuskan atau membatalkan bukti hak tanah berupa kohir, persil, dan buku C yang diakui secara resmi dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
“Yang berubah hanya nama wilayah akibat pemekaran administrasi, sedangkan lokasi, batas, luas, dan identitas pemilik tanah tetap sama sejak tahun 1955. Hal ini juga diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung sendiri yang menyatakan perubahan nama wilayah tidak menghapus hak milik atas tanah,” tegas Advokat Drs. Muh. Natsir SH MH, salah satu pendamping hukum.
Selain itu, pihaknya menilai putusan yang dihasilkan tidak mempertimbangkan bukti otentik yang telah diajukan, seperti surat keterangan kepala desa tahun 1964, data DHKP, bukti pembayaran PBB, hingga penguasaan fisik tanah yang telah berlangsung puluhan tahun. Sebaliknya, pertimbangan lebih diberikan pada surat garapan yang secara hukum tidak memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan.
Atas hal tersebut, ahli waris dan pendamping hukumnya telah melaporkan perkara ini ke sejumlah lembaga negara. Laporan ditujukan kepada Presiden RI, Ketua Komisi Yudisial, Ketua KPK, serta Ketua Mahkamah Agung. Dalam laporan tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan, tindak pidana korupsi, hingga pelanggaran kode etik hakim.
Pihak pelapor meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksa terhadap majelis hakim yang menangani perkara, KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan kolusi dan korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dihasilkan. Selain itu, diajukan pula permohonan peninjauan kembali untuk membatalkan putusan kasasi yang dianggap keliru.
Hingga berita ini diturunkan, lembaga yang menerima laporan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, pihak PT. Parangloe Indah belum memberikan keterangan terkait perkara ini.
Penulis"(Kul indah)





