Home
› daerah
› Dugaan Kolusi
› Dugaan Korupsi
› Hukum
› Komisi Yudisial
› Mafia Peradilan
› Mafia Tanah
› Mahkamah Agung
› Pengadilan Negeri Makassar
› Pengadilan Tinggi Makassar
› Perkara Perdata
› Sengketa Tanah
Dugaan Mafia Tanah & Peradlang Menguasai Tanah Warga di Makassar
Dugaan Mafia Tanah & Peradlang Menguasai Tanah Warga di Makassar
Minggu, 03 Mei 2026
Last Updated
2026-05-04T02:32:14Z
MAkassar, Fakta62.info-
Sebidang tanah seluas 1,22 hektar yang terletak di wilayah Lompo Ulutau, Kampung Bontoa, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar menjadi pusat perselisihan panjang yang kini mengemuka dugaan keterlibatan mafia tanah hingga mafia peradilan. Tanah tersebut terdaftar atas nama almarhumah Besse Dg. Tjowa Binti Nyau dengan nomor kohir 226 C1, persil 31 D1, buku C nomor 134, dan kini diwariskan kepada ahli warisnya, (3 Mei 2026).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, perselisihan bermula ketika PT. Parangloe Indah menerbitkan surat keterangan garapan di atas tanah tersebut. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 431/Pdt.G/2020/PN.Mks tertanggal 18 Oktober 2021 memutuskan memenangkan gugatan ahli waris, dan menyatakan tindakan perusahaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun hasil berbeda terjadi di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Makassar mengeluarkan Putusan Nomor 102/Pdt/2022/PT.Mks pada 16 Juni 2022 yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O) dengan alasan adanya error in objecto atau ketidaksesuaian antara alas hak dan objek sengketa, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971.
Langkah selanjutnya, ahli waris mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun lembaga peradilan tertinggi tersebut pun memutuskan menolak gugatan melalui Putusan Nomor 4846/K/Pdt/2023 tertanggal 20 Desember 2023, dengan dasar pertimbangan yang sama seperti di tingkat banding.
Pendamping hukum ahli waris yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LMAPJ-YLBH) menilai pertimbangan hukum yang digunakan keliru dan menyesatkan. Menurut mereka, PP No.51 Tahun 1971 hanya mengatur soal pemindahan ibukota Kabupaten Maros, bukan peraturan yang menghapuskan atau membatalkan bukti hak tanah berupa kohir, persil, dan buku C yang diakui secara resmi dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
“Yang berubah hanya nama wilayah akibat pemekaran administrasi, sedangkan lokasi, batas, luas, dan identitas pemilik tanah tetap sama sejak tahun 1955. Hal ini juga diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung sendiri yang menyatakan perubahan nama wilayah tidak menghapus hak milik atas tanah,” tegas Advokat Drs. Muh. Natsir SH MH, salah satu pendamping hukum.
Selain itu, pihaknya menilai putusan yang dihasilkan tidak mempertimbangkan bukti otentik yang telah diajukan, seperti surat keterangan kepala desa tahun 1964, data DHKP, bukti pembayaran PBB, hingga penguasaan fisik tanah yang telah berlangsung puluhan tahun. Sebaliknya, pertimbangan lebih diberikan pada surat garapan yang secara hukum tidak memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan.
Atas hal tersebut, ahli waris dan pendamping hukumnya telah melaporkan perkara ini ke sejumlah lembaga negara. Laporan ditujukan kepada Presiden RI, Ketua Komisi Yudisial, Ketua KPK, serta Ketua Mahkamah Agung. Dalam laporan tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan, tindak pidana korupsi, hingga pelanggaran kode etik hakim.
Pihak pelapor meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksa terhadap majelis hakim yang menangani perkara, KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan kolusi dan korupsi, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dihasilkan. Selain itu, diajukan pula permohonan peninjauan kembali untuk membatalkan putusan kasasi yang dianggap keliru.
Hingga berita ini diturunkan, lembaga yang menerima laporan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, pihak PT. Parangloe Indah belum memberikan keterangan terkait perkara ini.
Penulis"(Kul indah)
daerah
Dugaan Kolusi
Dugaan Korupsi
Hukum
Komisi Yudisial
Mafia Peradilan
Mafia Tanah
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri Makassar
Pengadilan Tinggi Makassar
Perkara Perdata
Sengketa Tanah
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



