TERNATE. FAKTA62 — Jumat, (1/5/2026) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mempercepat proses hukum dan menetapkan Sekretaris Daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,8 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GMNI Maluku Utara, Arjun Ongga, di Ternate, yang menilai penanganan perkara oleh Kejati Maluku Utara terkesan lamban dan diduga terdapat upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Menurut Arjun, sejak awal proses pemeriksaan, terdapat indikasi perlakuan khusus terhadap sejumlah pihak yang diperiksa.
Salah satu alasan yang digunakan, kata dia, adalah adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai solusi penyelesaian perkara.
Padahal, lanjutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi. Hal itu telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus perbuatan pidana.
Arjun menegaskan, jika penyidik memaksakan pendekatan tersebut, maka berpotensi membuat perkara dihentikan tanpa kejelasan hukum.
Karena itu, ia meminta Kejati Maluku Utara untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kejati Malut jangan hanya menyampaikan sedang menindaklanjuti tanpa memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun terlapor. Ini menyangkut uang negara, jangan ditunda-tunda,” tegas Arjun.
Ia juga meminta agar penyidik segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Menurutnya, percepatan penanganan kasus ini penting untuk menghindari penilaian negatif masyarakat terhadap kinerja Kejati Maluku Utara. Selain itu, transparansi dalam proses hukum dinilai krusial agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Arjun turut mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menerapkan standar ganda atau tebang pilih dalam penanganan perkara, terutama jika melibatkan pejabat tinggi daerah.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran rohaniawan seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan keagamaan, namun diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu kata dia, GMNI Maluku Utara meminta Kejati segera mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang baru menjabat beberapa bulan ini harus segera mengimplementasikan Asta Cita Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.
Ia menegaskan, jangan sampai ada upaya melindungi, apalagi menghapus perkara yang sedang berjalan, mengingat hingga kini hampir memasuki enam bulan belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Ini menyangkut dana untuk pelayan keagamaan. Kejati harus serius dan membuka kasus ini secara jelas kepada publik,” pungkasnya.(*)





