Tindakan memprihatinkan dan nekat kembali terjadi di daerah Bandar Tinggi Sigambal, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Perusahaan penyedia jasa internet Ion Network tertangkap basah melakukan praktik ilegal dengan menumpang dan menarik kabel jaringan secara semrawut di tiang listrik milik PT PLN (Persero).
Aksi pencatutan fasilitas negara ini diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi, tanpa kontrak legal, dan sama sekali tidak memenuhi standar keamanan.
Yang lebih mengejutkan, keberanian mereka memasang kabel seenaknya ini diduga bukan tanpa alasan. Sumber terpercaya membeberkan bahwa ada perlindungan atau backing dari oknum tertentu yang memuluskan jalan mereka.
"Keberanian mereka masang ke tiang PLN diduga tanpa izin karena ada oknum pers Wasp* yang membekingi hal ini yang berinisial SUPR,"* ungkap sumber tersebut dengan gamblang.
Untuk membantah tudingan dan memastikan kebenaran, awak media juga mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak berwenang.
Kepala Unit Layana Pelanggan (ULP) PLN setempat yang akrab disapa Reza, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan tersebut.
"ION network bukan bagian dari kami, bagian dari kami adalah ICONNET," tegas Reza singkat namun jelas, membantah segala keterkaitan dan menegaskan bahwa penggunaan tiang oleh pihak lain adalah ilegal.
Bahaya Maut Mengintai, Kondisi di lapangan sangat mengkhawatirkan. Kabel-kabel dipasang berantakan total, menjuntai rendah, menumpuk, dan kusut seperti sarang laba-laba. Hal ini membawa ancaman nyata bagi keselamatan:
Risiko sengat listrik dan kebakaran , Pemasangan yang tidak standar dan berdekatan dengan jaringan tegangan tinggi sangat rawan korsleting. Kabel internet bisa beralih fungsi menjadi penyalur arus listrik mematikan sewaktu-waktu. Gesekan antar kabel juga berpotensi memicu kebakaran yang bisa melalap rumah warga.
Tiang listrik didesain khusus hanya untuk menahan beban jaringan PLN. Beban tambahan kabel liar ini bisa menyebabkan tiang patah atau roboh, yang tentu akan mengganggu pasokan listrik ribuan warga dan membahayakan keselamatan umum.
Tindakan Ion Network dan siapa saja yang terlibat, termasuk yang membekinginya, jelas melanggar hukum positif Indonesia:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 44 jo Pasal 56: Menyelenggarakan jaringan tanpa izin adalah tindak pidana.
- SANKSI: Penjara paling lama 6 TAHUN dan denda hingga Rp 600 Juta.
2. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Pasal 51 ayat (1): Melarang penggunaan sarana listrik tanpa hak/izin.
- SANKSI: Pidana penjara dan/atau denda karena merugikan fasilitas negara.
3. Tindak Pidana Pencurian & Perbuatan Melawan Hukum
- Menggunakan aset negara untuk cari keuntungan pribadi/korporasi tanpa izin dapat dijerat Pasal 362 KUHP (Pencurian) atau kerugian terhadap keuangan negara.
Warga Murka, Minta Segera Dipotong!
Masyarakat setempat sudah muak dan resah.
"Ini bahaya sekali, kabel menjuntai rendah dan semrawut. Kalau sampai ada kejadian tersengat atau kebakaran, siapa yang mau tanggung jawab? Ini aset negara dipakai seenak sendiri tanpa izin," keluh warga dengan nada emosi.
Kepada Manajemen Ion Network dan siapa saja yang melindunginya:
HENTIKAN AKSI ILEGAL INI SEKARANG JUGA! Jangan berpikir punya pelindung maka bisa melanggar hukum seenaknya. Hukum di Indonesia berlaku untuk semua orang.
Kami meminta kepada PT PLN, Satpol PP, dan Kepolisian untuk segera bertindak tegas:
✅ Lakukan pemotongan massal terhadap semua kabel ilegal tersebut.
✅ Usut tuntas keterlibatan oknum yang diduga membekingi pelanggaran ini.
✅ Proses hukum semua pihak yang terlibat sesuai pasal yang berlaku.
Sy





