LABUSEL, Fakta62.Info-
Wajah dunia pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali tercoreng. Praktik pungutan liar (pungli) yang sudah seharusnya musnah, justru tumbuh subur dan dilakukan secara terang-terangan oleh pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan hukum dan moral. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Erna Wati Rahayu Nst, Kepala Sekolah UPTD SDN 22 Aek Batu, yang diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan membebankan biaya pembangunan pagar sekolah sebesar Rp67.540.000 ke pundak orang tua murid, padahal aturan negara melarang keras tindakan semacam ini. (Senin 25 Mei 2026)
Berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun awak media Fakta62.Info, modus operandi yang diterapkan sangat jelas berbau pemaksaan dan rekayasa keuangan. Dari total keseluruhan siswa yang berjumlah 350 anak, pihak sekolah melakukan pemilihan sepihak dan hanya membebankan seluruh biaya pembangunan kepada 298 siswa. Akibat rekayasa hitungan ini, setiap orang tua dipaksa mengeluarkan uang sebesar Rp227.000 per anak, dengan opsi "keringanan" minimal Rp150.000.
Kalimat dalam surat edaran yang berbunyi "Apakah bersedia membayar iuran secara penuh, atau membayar sebesar Rp150.000 sesuai dengan kesepakatan waktu rapat", adalah bukti hitam di atas putih bahwa ini bukan sumbangan sukarela, melainkan pemungutan wajib yang ditetapkan secara sepihak. Aturan mainnya sudah dibuat, nominalnya sudah dipatok, dan orang tua dipojokkan agar tidak berani menolak.
Tindakan Kepala Sekolah ini secara gamblang menginjak-injak regulasi ketat negara. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, satuan pendidikan dasar negeri DILARANG KERAS memungut biaya apa pun dari peserta didik maupun wali murid. Sumbangan baru diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, tanpa nominal patokan, dan tanpa tekanan.
Fakta di lapangan justru sebaliknya. Ada angka pasti, ada istilah "iuran", ada batas jumlah pembayaran, dan yang paling menyakitkan ada tekanan psikologis. Seorang orang tua murid mengaku ketakutan, "Kami dipaksa, kami takut anak kami dikucilkan atau diperlakukan beda kalau tidak bayar. Padahal ini sekolah negeri, seharusnya fasilitas ditanggung pemerintah," ungkapnya dengan nada frustrasi.
Lebih ironis lagi, pembangunan sarana dan prasarana sekolah negeri adalah kewajiban mutlak Pemerintah Daerah melalui APBD atau bantuan pusat. Tanggung jawab negara ini dengan sengaja dialihkan oleh Erna Wati Rahayu Nst kepada masyarakat, sebagian besar warga yang justru masuk kategori kurang mampu. Ini bukan lagi upaya mencari dana, melainkan membebani rakyat dan menyalahgunakan wewenang.
Melanggar Aturan Jelas, Abaikan Larangan Pemerintah Rekayasa Angka dan Pertanyaan Membara yang Tak Terjawab
Ada banyak kejanggalan yang mencuat dan menjadi pertanyaan besar publik. Mengapa dari 350 siswa, hanya 298 yang ditagih? Siapa 52 siswa yang dikecualikan? Apakah ini cara untuk membuat angka per kepala menjadi lebih besar agar target uang terkumpul lebih cepat? Ke mana uang tunai sebesar Rp45 juta hingga Rp67 juta hasil pungutan ini disetor? Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang sah, atau justru masuk ke aliran dana yang tidak transparan?
Saat awak media mengkonfirmasi jawaban atas 7 poin pelanggaran berat yang mencakup dasar hukum, unsur pemaksaan, hingga potensi tindak pidana korupsi, jawaban yang dilontarkan Kepala Sekolah justru berusaha mengelak. "Ada baiknya kita bersilahturahmi sambil berbincang dan berkenalan pak," ujarnya, tanpa memberikan penjelasan hukum apa pun atas tindakannya yang terbukti melanggar aturan.
Jawaban ini semakin menguatkan dugaan bahwa tidak ada dasar hukum yang dimiliki, dan tindakan ini murni kebijakan sepihak yang mengabaikan hak-hak siswa dan aturan perundang-undangan.
Pengamat pendidikan dan hukum menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran aturan pendidikan biasa. Tindakan meminta uang dengan memanfaatkan jabatan, disertai tekanan agar orang tua mau membayar, secara tegas memenuhi unsur Tindak Pidana Pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.
Lebih jauh lagi, sebagai pejabat pelaksana teknis negara, Erna Wati Rahayu Nst berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena telah menyalahgunakan wewenang, merugikan masyarakat, serta mencoreng keuangan dan nama baik negara. Belum lagi ancaman sanksi berat dari sisi kepegawaian, mulai dari pemecatan tidak hormat hingga proses hukum penjara.
Publik kini menatap tajam ke arah Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dinas Pendidikan, dan Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan. Apakah kasus ini akan dibiarkan berlalu begitu saja, atau akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku?
Masyarakat menuntut: Uang yang dipungut secara ilegal harus dikembalikan utuh, dan pelaku yang berani merusak citra pendidikan serta membebani rakyat harus bertanggung jawab di meja hijau. Jangan biarkan sekolah, tempat mencetak generasi bangsa, berubah menjadi ajang pemerasan berkedok pembangunan.
Sy





