Home
› Hukum
› Kriminal
› LabuhanBatu
› Narkoba
› Penangkapan
› Penegakan Hukum
› Pengedar Narkoba
› Penggerebekan
› Peredaran Narkotika
› Polisi
› Polres Labuhanbatu
› Residivis
› Sabu
› Satresnarkoba
› Tindak Pidana
Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Narkoba, Sita 2,54 Gram Sabu di Rumah Kosong
Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Narkoba, Sita 2,54 Gram Sabu di Rumah Kosong
Senin, 18 Mei 2026
Last Updated
2026-05-18T03:41:54Z
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menindak tegas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Tim operasional yang bergerak di bawah komando Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika yang ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang kasus serupa. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) malam di kawasan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kesuksesan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari arahan dan komitmen Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., yang senantiasa mendorong jajarannya untuk memburu habis pelaku kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Operasi ini juga berjalan di bawah pengawasan langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., yang menekankan penindakan tanpa kompromi terhadap pengedar, khususnya mereka yang telah berulang kali melanggar hukum.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Tim yang terdiri dari AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., Brigadir Afriadil Siregar, dan Briptu Yudi Septiawan Lubis, bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kosong yang saat itu ditempati oleh pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Angga Yudistira Pratama alias Angga (30 tahun). Pria beragama Islam dan berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Dusun Griya N 8, Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu ini diketahui merupakan residivis tindak pidana narkotika yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022 silam.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan menyita barang bukti utama berupa 18 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,54 gram. Selain itu, disita pula peralatan pendukung transaksi dan pengemasan berupa 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 buah alat sekop dari pipet, 1 buah plastik kemasan biskuit Saltcheese, serta 1 unit timbangan elektrik. Turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan kepada pembeli. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Si Abang, yang diketahui berdomisili di wilayah Rantauprapat. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut dan terus memburu sosok pemasok agar rantai peredaran dapat terputus.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar narkotika, terutama bagi pelaku yang berulang kali melanggar hukum. "Kami pastikan tindakan hukum tegas akan kami berikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan Labuhanbatu yang bersih dari narkotika," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sy
Hukum
Kriminal
LabuhanBatu
Narkoba
Penangkapan
Penegakan Hukum
Pengedar Narkoba
Penggerebekan
Peredaran Narkotika
Polisi
Polres Labuhanbatu
Residivis
Sabu
Satresnarkoba
Tindak Pidana
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
Gowa, Fakta62.info- Dalam sambutannya saat membuka Bimtek Banper Revitalisasi wamendikdasmen menegaskan bahwa Program Revitalisasi SMK...



