Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menindak tegas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Tim operasional yang bergerak di bawah komando Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika yang ternyata merupakan residivis atau pelaku berulang kasus serupa. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) malam di kawasan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kesuksesan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari arahan dan komitmen Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., yang senantiasa mendorong jajarannya untuk memburu habis pelaku kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Operasi ini juga berjalan di bawah pengawasan langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., yang menekankan penindakan tanpa kompromi terhadap pengedar, khususnya mereka yang telah berulang kali melanggar hukum.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Tim yang terdiri dari AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., Brigadir Afriadil Siregar, dan Briptu Yudi Septiawan Lubis, bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kosong yang saat itu ditempati oleh pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Angga Yudistira Pratama alias Angga (30 tahun). Pria beragama Islam dan berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Dusun Griya N 8, Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu ini diketahui merupakan residivis tindak pidana narkotika yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022 silam.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan menyita barang bukti utama berupa 18 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,54 gram. Selain itu, disita pula peralatan pendukung transaksi dan pengemasan berupa 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 buah alat sekop dari pipet, 1 buah plastik kemasan biskuit Saltcheese, serta 1 unit timbangan elektrik. Turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan kepada pembeli. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Si Abang, yang diketahui berdomisili di wilayah Rantauprapat. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut dan terus memburu sosok pemasok agar rantai peredaran dapat terputus.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar narkotika, terutama bagi pelaku yang berulang kali melanggar hukum. "Kami pastikan tindakan hukum tegas akan kami berikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan Labuhanbatu yang bersih dari narkotika," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sy





