Home
› Buronan
› Busur Panah
› Geng Motor
› Kekerasan Anak
› kriminal
› Makassar
› Parang
› Penangkapan Pelaku
› Penebasan
› Perlindungan Anak
› Polisi
› Polrestabes Makassar
› Senjata Tajam
› Sulawesi Selatan
› Tawuran
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penebasan Bocah 13 Tahun, 2 Lainnya Masih Diburu
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penebasan Bocah 13 Tahun, 2 Lainnya Masih Diburu
Rabu, 13 Mei 2026
Last Updated
2026-05-13T09:19:12Z
Makassar, Fakta62.info-
Jajaran Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima anggota geng motor yang diduga sebagai pelaku penebasan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun di kawasan Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini, polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Dikutip dari laporan DetikSulsel, Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut saat konferensi pers di kantornya, Selasa (12/5/2026).
"Kemarin kami sudah lakukan penyidikan, awalnya tertangkap 2 orang dan alhamdulilah hari ini sudah tertangkap sebanyak 5 orang pelaku," ujar Arya sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan di lokasi berbeda adalah Farhan Galuh Ilfah (19), M Yasmin Mulfa (19), Muhammad Aswar (19), Ahmad Fadil (19), dan Muh Rifky (18).
Dijelaskan dalam berita itu, Farhan yang diketahui sebagai pelaku yang mengeksekusi korban menggunakan parang, ditangkap di Kecamatan Pallangga, Gowa, pada Selasa dini hari. Di lokasi tersebut, Farhan diamankan bersama Yasmin. Berdasarkan keterangan kedua tersangka ini, petugas kemudian berhasil menangkap Aswar dan Fadil di lokasi terpisah. Sementara itu, dua pelaku lain yang masih berstatus buron berinisial AK dan RI.
"Ada 2 lagi yang belum tertangkap dan ini masih kami kejar. Sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu," tegas Arya seperti dimuat dalam laporan DetikSulsel.
Masih menurut informasi yang dihimpun, para pelaku diketahui menyerang korban menggunakan senjata tajam dan alat lain yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang, anak panah besi, ketapel, helm, dan sepeda motor.
"Hasil interogasi pada pelaku, motifnya adalah dendam dengan para korban dan semua mengakui, ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur, dengan menggunakan motor, ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena motif dendam itu," jelas Arya dikutip dari sumber yang sama.
Kelima pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk para pelaku, kami kenakan pasal 80 jo pasal 76 ayat (c) UU No 35/2014 tentang perubahan uu 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 262 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Arya mengutip pernyataan resmi tersebut.
Penulis (Kul indah)
Buronan
Busur Panah
Geng Motor
Kekerasan Anak
kriminal
Makassar
Parang
Penangkapan Pelaku
Penebasan
Perlindungan Anak
Polisi
Polrestabes Makassar
Senjata Tajam
Sulawesi Selatan
Tawuran
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



