Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penebasan Bocah 13 Tahun, 2 Lainnya Masih Diburu

Kul indah
Rabu, 13 Mei 2026
Last Updated 2026-05-13T09:19:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 Makassar, Fakta62.info-

Jajaran Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima anggota geng motor yang diduga sebagai pelaku penebasan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun di kawasan Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini, polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
 
Dikutip dari laporan DetikSulsel, Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut saat konferensi pers di kantornya, Selasa (12/5/2026).
 
"Kemarin kami sudah lakukan penyidikan, awalnya tertangkap 2 orang dan alhamdulilah hari ini sudah tertangkap sebanyak 5 orang pelaku," ujar Arya sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut.
 
Kelima pelaku yang berhasil diamankan di lokasi berbeda adalah Farhan Galuh Ilfah (19), M Yasmin Mulfa (19), Muhammad Aswar (19), Ahmad Fadil (19), dan Muh Rifky (18).
 
Dijelaskan dalam berita itu, Farhan yang diketahui sebagai pelaku yang mengeksekusi korban menggunakan parang, ditangkap di Kecamatan Pallangga, Gowa, pada Selasa dini hari. Di lokasi tersebut, Farhan diamankan bersama Yasmin. Berdasarkan keterangan kedua tersangka ini, petugas kemudian berhasil menangkap Aswar dan Fadil di lokasi terpisah. Sementara itu, dua pelaku lain yang masih berstatus buron berinisial AK dan RI.
 
"Ada 2 lagi yang belum tertangkap dan ini masih kami kejar. Sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu," tegas Arya seperti dimuat dalam laporan DetikSulsel.
 
Masih menurut informasi yang dihimpun, para pelaku diketahui menyerang korban menggunakan senjata tajam dan alat lain yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang, anak panah besi, ketapel, helm, dan sepeda motor.
 
"Hasil interogasi pada pelaku, motifnya adalah dendam dengan para korban dan semua mengakui, ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur, dengan menggunakan motor, ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena motif dendam itu," jelas Arya dikutip dari sumber yang sama.
 
Kelima pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
 
"Untuk para pelaku, kami kenakan pasal 80 jo pasal 76 ayat (c) UU No 35/2014 tentang perubahan uu 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 262 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Arya mengutip pernyataan resmi tersebut.
 
Penulis (Kul indah)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan