Polres Labuhanbatu akhirnya mengungkap kasus tindak kekerasan yang terjadi pada tanggal 01 Mei 2026. Kasus ini bermula dari perkenalan di media sosial yang berujung pada aksi pemerasan dan perusakan barang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu membenarkan kasus ini dalam rilis pers yang digelar pihak kepolisian.
Dijelaskan, awalnya korban berkenalan dan berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial. Keduanya sepakat untuk bertemu di lokasi Jalan Manaf Lubis, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Namun sesampainya di lokasi dan bertemu langsung, korban merasa kecewa karena wajah orang yang ditemuinya dinilai tidak sesuai dengan foto yang ada di media sosial. Merasa tidak cocok, korban pun membatalkan pertemuan dan berniat untuk pulang.
Tindakan korban yang hendak pulang itu justru memicu kemarahan. Tiba-tiba pelaku menghadang jalan dan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Karena korban tidak mau memberikan uang, terjadilah cekcok mulut. Emosi memuncak, pelaku akhirnya melakukan pelemparan hingga kaca belakang mobil korban pecah berantakan," ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologi.
Beruntung berkat laporan dan gerak cepat pihak kepolisian, tersangka berhasil diringkus. Pelaku yang diamankan berinisial AA alias Dedek.
Dalam penanganannya, Kasat Reskrim menegaskan bahwa saat proses pengamanan dan penangkapan berlangsung, pelaku tidak mengalami penganiayaan sama sekali. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan pelaku kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sy





