Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Rumah yang Dijadikan Sarang Narkoba

SINAR
Kamis, 21 Mei 2026
Last Updated 2026-05-21T08:34:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


LABUHANBATU, Fakta62.Info-

Berdasarkan pengaduan resmi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penggerebekan rumah yang diduga telah lama dijadikan sarang transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika. Operasi bernama Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini berjalan sukses dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang cukup lengkap. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Kapolres Labuhanbatu, yang senantiasa merespons cepat aspirasi warga, serta berjalan di bawah arahan langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.

 
Aksi penindakan dilakukan pada Rabu malam (20/5/2026), sekitar pukul 20.20 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. H.M. Said, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/114/V/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tertanggal 01 Mei 2026, dan dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., beranggotakan AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., AIPDA Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nst., dan Brigpol Afriadil S.

 
Guna menjamin transparansi dan keabsahan tindakan, penggerebekan ini juga disaksikan langsung oleh unsur masyarakat, yakni Kepala Lingkungan Pardamean Sigambal, Sukianto (48 tahun), yang hadir dan memantau jalannya operasi dari awal hingga akhir.
 
Penyergapan dilakukan cepat dan tepat sasaran mengingat rumah tersebut telah lama diadukan warga kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli serta pemakaian narkotika jenis sabu. Begitu tim masuk dan melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencolok dan menguatkan dugaan tersebut, antara lain:
 
- 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram;
- 12 bungkus plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk pengecilan takaran;
- 1 buah sekop kecil terbuat dari pipet;
- 1 buah timbangan elektrik;
- 1 unit telepon genggam merek Vivo warna merah;
- Uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
 
Seorang warga yang mengaku telah lama terganggu dengan keberadaan lokasi tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada jajaran kepolisian. "Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. dan juga Bapak Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. yang telah mendengar keluhan kami dan bertindak nyata membersihkan lingkungan kami dari keberadaan sarang narkotika ini. Sekarang kami bisa bernapas lega dan merasa aman kembali," ungkap Sukianto mewakili warga setempat.

 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengaduan masyarakat adalah sumber informasi utama dan mitra terpenting kepolisian. "Kami tidak akan membiarkan ada titik hitam di wilayah hukum kami. Rumah yang dijadikan sarang narkotika sangat meresahkan dan merusak generasi, maka kami bongkar. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor, ini bukti sinergitas kita membuahkan hasil," tegas Kapolres.

 
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menambahkan bahwa ditemukannya timbangan elektrik dan plastik pengecil menjadi bukti kuat lokasi tersebut memang dijadikan pusat peredaran. "Kami akan dalami lebih lanjut, apakah tersangka ini pengedar tunggal atau memiliki jaringan. Kami pastikan lokasi ini tidak akan berfungsi lagi sebagai tempat transaksi, dan pelaku kami proses seberat-beratnya," ujarnya.

 
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan