Home
› Bandar Narkoba
› Dugaan Suap Polisi
› Kasat Narkoba
› kriminal
› Makassar
› Mantan Polisi
› Narkoba
› Oknum Polisi
› Peredaran Narkoba
› Sabu
› Setoran Bandar Narkoba
› Suap
› Sulawesi Selatan
› Toraja Utara
Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara yang dipecat Ajukan Banding
Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara yang dipecat Ajukan Banding
Kamis, 21 Mei 2026
Last Updated
2026-05-21T08:35:22Z
Dua mantan pejabat di jajaran Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul, kini berstatus bukan lagi anggota Polri setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus dugaan menerima uang setoran dari pengedar narkoba. Keduanya telah mengajukan upaya hukum berupa banding atas keputusan pemecatan tersebut, (21/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Pembinaan Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sulsel, AKP Arifan Efendi selaku mantan Kasat Narkoba beserta bawahannya, Aiptu Nasrul yang menjabat Kanit II, terbukti menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba berinisial ET atau dikenal dengan nama samaran Oliv. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar peredaran sabu di wilayah hukum Toraja Utara dibiarkan berjalan lancar dan tidak diganggu oleh aparat penegak hukum .
Awalnya informasi menyebutkan nilai setoran mencapai Rp13 juta setiap minggunya. Namun hasil penelusuran dan pembuktian di tingkat penyidikan mengungkapkan angka yang berbeda, yaitu sebesar Rp10 juta per pekan. Dana tersebut mengalir selama 11 minggu, terhitung mulai bulan Oktober hingga Desember 2025, dengan akumulasi total mencapai Rp110 juta. Sementara itu, dalam persidangan etik terungkap pula pengakuan bahwa total uang yang diterima pelaku bisa mencapai angka Rp132 juta .
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri serta ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Maret 2026 pun menjatuhkan vonis terberat, yaitu pemecatan dari korps Bhayangkara, yang dibacakan resmi pada 10 Maret 2026 lalu .
Kini, memasuki Mei 2026, tercatat bahwa mantan Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi telah melayangkan permohonan banding. Langkah ini merupakan hak prosedural yang diatur dalam Peraturan Kepolisian, guna meninjau kembali keputusan sanksi yang telah dijatuhkan. Pihaknya menganggap terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi ulang terkait proses pembuktian dan putusan sidang etik tersebut .
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, sebelumnya menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil karena bukti yang terungkap cukup kuat dan meyakinkan. Perbuatan menerima suap atau setoran dari pihak yang berkonflik dengan hukum dinilai bertentangan dengan sumpah anggota Polri dan mencoreng nama baik institusi.
“Tindakan tegas ini bentuk komitmen kami membersihkan lingkungan internal dari praktik-praktik yang merugikan, sekaligus menjaga kepercayaa
n masyarakat terhadap kepolisian,” ujarnya saat membacakan putusan sidang etik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat yang justru bertugas memerangi peredaran narkoba, namun diduga justru menjadi pelindung para pengedar. Hingga saat ini, berkas kasus juga telah dilimpahkan ke ranah pidana untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari upaya banding yang sedang ditempuh kedua mantan anggota Polri tersebut .
Penulis:Kul indah
Bandar Narkoba
Dugaan Suap Polisi
Kasat Narkoba
kriminal
Makassar
Mantan Polisi
Narkoba
Oknum Polisi
Peredaran Narkoba
Sabu
Setoran Bandar Narkoba
Suap
Sulawesi Selatan
Toraja Utara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



