KERINCI, FAKTA62.INFO–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci secara resmi menerapkan kebijakan Zero Tolerance atau nol toleransi terhadap segala bentuk gratifikasi, suap, dan pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini bertujuan menjamin proses penerimaan siswa yang objektif, transparan, dan akuntabel di seluruh sekolah negeri maupun swasta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kerinci Nomor 100.3.4.2/32/DISDIK/VI/2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa segala bentuk intervensi, baik dari oknum pegawai maupun pihak ketiga yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, adalah tindakan ilegal.
Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Pendidikan adalah garda depan pembangunan. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam SPMB. Jika ada masyarakat yang dimintai pungutan tidak resmi, segera laporkan. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar," ujar Monadi dalam keterangan persnya di Kerinci, Jumat (22/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai langkah preventif. Pemerintah daerah mewajibkan seluruh sekolah untuk mempublikasikan proses seleksi secara terbuka, baik melalui kanal daring maupun papan pengumuman sekolah.
"Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, kami telah membentuk Tim Pengawas Independen yang terdiri dari unsur akademisi, tokoh agama, hingga perwakilan orang tua murid. Tim ini memiliki kewenangan untuk melakukan audit mendadak di lapangan," jelas Murison.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, S.Pd., menyatakan bahwa seluruh kepala sekolah telah diinstruksikan untuk menandatangani pakta integritas. Selain itu, panitia SPMB di tingkat sekolah wajib mengikuti pelatihan khusus mengenai pencegahan gratifikasi.
"Kami menyiapkan konsekuensi berat bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, kami membuka hotline pengaduan 24 jam melalui situs resmi dan media sosial dinas. Kami ingin memastikan SPMB tahun ini berjalan bersih dan adil bagi seluruh anak didik di Kabupaten Kerinci," pungkas Isra Kamar.
Penulis /editor: Sandra boy







