Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan keberhasilan besar dengan mengamankan seorang residivis atau pelaku berulang kasus narkotika beserta barang bukti dalam jumlah besar. Tim I Unit I Opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, berhasil meringkus pelaku di jalur strategis Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Operasi ini merupakan wujud nyata arahan tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., untuk memutus rantai peredaran barang terlarang, serta berjalan di bawah koordinasi langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (20/5/2026), tepatnya pukul 23.45 WIB, di Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu. Aksi bermula sekitar pukul 23.00 WIB, saat tim menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sambil mengendarai sepeda motor yang akan melintasi wilayah tersebut.
Merespons laporan tersebut, tim yang beranggotakan Bripka Syahputra, S.H., Brigpol H. Candra Siregar, S.H., Brigpol Bayhaki Setiawan, S.H., dan Brigpol Robi R. Arsal, S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 23.30 WIB, tim menemukan sasaran yang bergerak dengan gelagat sangat mencurigakan. Tanpa memberi kesempatan berbuat apa-apa, tim segera melakukan penyergapan dan pengamanan.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32 tahun). Pria beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta ini beralamat resmi di Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, namun berdomisili sementara di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Azly merupakan residivis atau pelaku yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Dari hasil penggeledahan yang cermat, petugas menemukan barang bukti utama terselip di kedua kantong jaket yang dikenakan pelaku. Di kantong sebelah kanan ditemukan 2 bungkus plastik transparan berisi 9 bungkus plastik klip berisikan sabu, sedangkan di kantong sebelah kiri ditemukan 6 bungkus plastik klip serupa. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita antara lain:
- 15 bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 72 gram;
- 3 buah plastik klip kosong transparan;
- 1 unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi;
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC.
Dalam rangkaian interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan kembali di wilayah tempat tinggalnya. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang laki-laki berinisial "K" yang beralamat di wilayah Rantauprapat. Berdasarkan keterangan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi untuk menangkap pemasok, namun sosok berinisial "K" tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, dan mengingat statusnya sebagai residivis, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diberikan kepada siapa saja, termasuk pelaku berulang. "Menjadi residivis berarti tidak jera dan menganggap remeh hukum. Kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal. Jumlah barang bukti seberat 72 gram membuktikan skala operasinya cukup besar. Kami juga perintahkan untuk memburu sosok berinisial 'K' tersebut hingga tuntas," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menutup celah peredaran di jalur perbatasan. "Pengamanan di jalur lintas terus kami perketat. Ditemukannya barang bukti dalam jumlah besar ini mencegah peredaran yang lebih luas di masyarakat. Kami akan terus dalami jaringan ini agar tidak ada lagi pasokan yang masuk," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sy





