Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga dini hari. Tim Opsnal Unit I yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat hampir 10 gram di wilayah Kecamatan Panai Hilir, Sabtu (16/5/2026).
Operasi penindakan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang melaporkan kerap terjadi transaksi jual beli barang terlarang di kawasan Jalan Pahlawan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Berombang. Menanggapi laporan tersebut, tim yang beranggotakan Bripka Syahputra, S.H., Brigpol H. Candra Siregar, Brigpol Robi R. Arsal S.H., dan Brigpol Fahrur R. Rambe S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak pukul 01.00 WIB dini hari.
Setelah dua jam melakukan pengintaian dan memastikan situasi, tepat pukul 03.30 WIB, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap dua pria yang bergerak mencurigakan di depan halaman Kantor Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan Panai Hilir. Kedua pelaku tersebut adalah Amir Siregar alias Odan (51 tahun) dan Edi Syahputra alias Putra (25 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di wilayah Kelurahan Kota Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik klip putih berukuran besar yang disembunyikan di tangan kiri tersangka Asmir Siregar. Dari dalam bungkusan itu, ditemukan 4 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 9,68 gram. Selain itu, turut disita 1 buah plastik klip ukuran besar kosong serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik bersama mereka. Keduanya mengaku sengaja membawa barang haram tersebut untuk kemudian diperjualbelikan kembali di daerah Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah.
Terkait asal-usul barang bukti, pelaku menyebutkan bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang berdomisili di wilayah Sei Berombang. Mendapat keterangan itu, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi yang dituju untuk menangkap pihak pemasok, namun sosok berinisial B tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
"Kami terus berupaya memburu pemasoknya agar rantai peredaran narkotika ini bisa kami putus sampai ke akarnya. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap IPDA Sastrawan Ginting.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman penjara yang berat. Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan penyisiran di segala waktu dan tempat demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika.
Sy





