Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kurir Bawa 48,96 Gram Sabu, Satu Rekannya Diringkus di Rumah

SINAR
Rabu, 20 Mei 2026
Last Updated 2026-05-21T08:44:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


LABUHANBATU, Fakta62.info-

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan keberhasilan besar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah. Tim operasional yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan dua orang pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar. Operasi ini merupakan wujud nyata arahan tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., untuk menyisir jalur-jalur strategis yang menjadi jalan masuk barang terlarang ke wilayah hukum, serta berjalan di bawah pengawasan langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
 
Penangkapan berlangsung dalam dua tahap pada Selasa malam hingga dini hari (19–20/5/2026). Bermula sekitar pukul 19.00 WIB, tim menerima informasi akurat mengenai adanya dua orang yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu dari arah Tanjung Balai menuju wilayah Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan menggunakan sepeda motor.

 
Merespons laporan tersebut, tim yang beranggotakan AIPDA E.R. Sitepu, AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P. Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman, segera bergerak melakukan penyergapan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kampung Pajak. Tepat pukul 22.00 WIB, sasaran berhasil dikepung dan diamankan. Pelaku tersebut adalah Mhd Hamdani Hasibuan alias Dani (45 tahun), warga Dusun I Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, yang berprofesi sebagai petani.
 
Dari hasil penggeledahan terhadap Dani, petugas menemukan barang bukti utama berupa 1 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 48,96 gram bruto, serta 1 bungkus plastik bening berisikan barang yang sama seberat 1,65 gram bruto. Turut disita pula barang bukti pelengkap berupa 2 bungkus plastik asoi warna oranye, 1 helai tisu, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah bernomor polisi BK 2384 ZI, 2 unit telepon genggam (Vivo warna abu rokok dan Oppo warna hitam), serta 1 buah jaket kain warna hitam.

 
Dalam pemeriksaan intensif, Dani mengaku tidak berjalan sendirian. Ia mengungkapkan bahwa masih ada barang bukti lain yang diklaimnya mencapai 50 gram bruto, yang dibawa oleh rekannya, Dediansyah alias Dedi (43 tahun), warga Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas. Keduanya sama-sama mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang bernama Salim, warga Tanjung Balai yang saat ini sedang masuk dalam daftar pencarian orang.

 
Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik segera bergerak menuju kediaman Dedi di Dusun Perikanan, Desa Terang Bulan. Sekira pukul 23.30 WIB, Dedi berhasil diamankan di rumahnya. Namun, barang bukti yang dibawanya saat berangkat dari Tanjung Balai sudah tidak ada lagi, karena diklaim telah diserahkan kepada seseorang bernama Menek, warga wilayah Kongsi Enam, Labura, yang kini juga sedang diburu keberadaannya oleh pihak kepolisian.
 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja tim yang sigap mengikuti alur informasi hingga berhasil menangkap kedua pelaku. "Jumlah barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa mereka beroperasi dalam jaringan yang lebih luas dan lintas daerah. Kami pastikan tidak akan ada celah bagi pengedar untuk menjadikan wilayah kami jalur peredaran barang haram. Kami perintahkan untuk terus memburu Salim dan Menek, agar rantai ini benar-benar putus sampai ke hulu," tegas Kapolres.
 

Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif. "Kedua tersangka sudah kami amankan dengan aman di Satres Narkoba. Kami akan telusuri setiap keterangan dan jejak yang ada. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami selalu memantau jalur-jalur strategis, dan siapapun yang berani membawa barang terlarang masuk ke Labuhanbatu, kami pastikan akan kami tangkap dan proses tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

 
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan