Polsek Panai Hilir di bawah pimpinan Pelaksana Tugas Kapolsek, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., kembali membuktikan kewaspadaan tinggi di wilayah perbatasan. Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari luar daerah. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata arahan AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Kapolres Labuhanbatu, untuk menutup rapat celah peredaran barang terlarang antarwilayah, serta berjalan di bawah koordinasi langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (20/5/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir. Aksi bermula pukul 02.00 WIB, saat tim menerima laporan mengenai adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut. Segera setelah mendapat perintah, tim yang beranggotakan AIPDA Anggiat Nainggolan, Bripka Amir Simatupang, dan Brigpol Evantra, bergerak cepat menuju titik sasaran.
Sesampainya di lokasi, tim melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna krem tanpa pelat nomor yang bergerak menuju Desa Sei Sanggul. Mencurigai gerak-gerik mereka, tim segera melakukan penghentian dan pengamanan. Kedua orang tersebut kemudian mengaku bernama Syahrial (38 tahun) dan Lidon Gilinton Pakpahan (23 tahun). Keduanya berprofesi sebagai nelayan dan beralamat di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Saat dilakukan penggeledahan secara teliti, petugas menemukan modus penyembunyian yang cukup licik. Sebagian besar barang bukti diselipkan di bagian batok speedometer kendaraan, dibungkus rapi dengan potongan plastik terpal hitam. Sementara itu, satu bungkus kecil diketahui disimpan di tangan kiri salah satu pelaku. Dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti berupa:
- 3 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram;
- 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram;
- 1 bungkus plastik klip besar berisi satu bal plastik klip kecil kosong;
- 1 buah obeng;
- 1 unit telepon genggam OPPO A31 warna hitam;
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor.
Dalam rangkaian interogasi, kedua pelaku mengakui secara tegas bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah milik mereka dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setelah proses pemeriksaan awal di Polsek Panai Hilir, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Polsek Panai Hilir yang sigap dan cermat. "Ini bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi siapapun, termasuk pengedar dari luar daerah, untuk menjadikan wilayah kami pasar barang terlarang. Penyembunyian di bagian tersembunyi kendaraan tidak akan lolos dari pemeriksaan teliti petugas. Kami pastikan jalur peredaran antarprovinsi akan terus kami putus," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. "Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pengedar antarwilayah memiliki jaringan, dan kami akan dalami dari mana pasokan mereka berasal serta siapa sasarannya di Labuhanbatu. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," ujarnya.
Sy





