Home
› Daerah
› Desa Sei Sanggul
› Kriminal
› LabuhanBatu
› Labuhanbatu Utara
› Narkoba
› Narkotika
› Panai Hilir
› Penangkapan
› Pengedar Sabu
› Penyalahgunaan Narkoba
› Peredaran Narkoba
› Sabu
› Sumatera Utara
Polsek Panai Hilir Tangkap Dua Pengedar Antar Provinsi, Sabu Disembunyikan di Batok Speedometer
Polsek Panai Hilir Tangkap Dua Pengedar Antar Provinsi, Sabu Disembunyikan di Batok Speedometer
Rabu, 20 Mei 2026
Last Updated
2026-05-21T08:43:17Z
Polsek Panai Hilir di bawah pimpinan Pelaksana Tugas Kapolsek, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., kembali membuktikan kewaspadaan tinggi di wilayah perbatasan. Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari luar daerah. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata arahan AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Kapolres Labuhanbatu, untuk menutup rapat celah peredaran barang terlarang antarwilayah, serta berjalan di bawah koordinasi langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (20/5/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir. Aksi bermula pukul 02.00 WIB, saat tim menerima laporan mengenai adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut. Segera setelah mendapat perintah, tim yang beranggotakan AIPDA Anggiat Nainggolan, Bripka Amir Simatupang, dan Brigpol Evantra, bergerak cepat menuju titik sasaran.
Sesampainya di lokasi, tim melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna krem tanpa pelat nomor yang bergerak menuju Desa Sei Sanggul. Mencurigai gerak-gerik mereka, tim segera melakukan penghentian dan pengamanan. Kedua orang tersebut kemudian mengaku bernama Syahrial (38 tahun) dan Lidon Gilinton Pakpahan (23 tahun). Keduanya berprofesi sebagai nelayan dan beralamat di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Saat dilakukan penggeledahan secara teliti, petugas menemukan modus penyembunyian yang cukup licik. Sebagian besar barang bukti diselipkan di bagian batok speedometer kendaraan, dibungkus rapi dengan potongan plastik terpal hitam. Sementara itu, satu bungkus kecil diketahui disimpan di tangan kiri salah satu pelaku. Dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti berupa:
- 3 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram;
- 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram;
- 1 bungkus plastik klip besar berisi satu bal plastik klip kecil kosong;
- 1 buah obeng;
- 1 unit telepon genggam OPPO A31 warna hitam;
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor.
Dalam rangkaian interogasi, kedua pelaku mengakui secara tegas bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah milik mereka dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setelah proses pemeriksaan awal di Polsek Panai Hilir, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Polsek Panai Hilir yang sigap dan cermat. "Ini bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi siapapun, termasuk pengedar dari luar daerah, untuk menjadikan wilayah kami pasar barang terlarang. Penyembunyian di bagian tersembunyi kendaraan tidak akan lolos dari pemeriksaan teliti petugas. Kami pastikan jalur peredaran antarprovinsi akan terus kami putus," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. "Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pengedar antarwilayah memiliki jaringan, dan kami akan dalami dari mana pasokan mereka berasal serta siapa sasarannya di Labuhanbatu. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," ujarnya.
Sy
Daerah
Desa Sei Sanggul
Kriminal
LabuhanBatu
Labuhanbatu Utara
Narkoba
Narkotika
Panai Hilir
Penangkapan
Pengedar Sabu
Penyalahgunaan Narkoba
Peredaran Narkoba
Sabu
Sumatera Utara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



