Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali membuktikan ketangguhannya memburu pengedar barang terlarang hingga ke lokasi terpencil. Tim operasional yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Bilah Barat. Keberhasilan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang digalakkan atas arahan tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., serta di bawah koordinasi langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh penjuru wilayah hukum.
Penangkapan berlangsung pada Selasa pagi (19/5/2026), tepatnya sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah lokasi kebun sawit di Kecamatan Bilah Barat. Tim opsnal yang terdiri dari AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma, dan Brigadir Hardiansyah P. Siregar, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku bernama Muhammad Untung Simangunsonq alias Untung (46 tahun). Pria beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Dusun Bangun Sari, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, tersebut diamankan saat berada di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan secara teliti, petugas menemukan modus penyembunyian yang cukup licik. Narkotika jenis sabu ternyata disimpan pelaku di dalam sebuah wadah bekas minyak rambut merek Gesby berwarna putih. Dari wadah tersebut dan penggeledahan lebih lanjut, disita barang bukti berupa:
- 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram;
- 2 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang dan 7 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil;
- 1 buah alat hisap (bong);
- Uang tunai sebesar Rp72.000 yang diduga hasil transaksi;
- 1 unit sepeda motor Satria FU warna hijau dengan nomor polisi BK 6213 ZL;
- 1 unit telepon genggam merek VIVO warna putih.
Dalam rangkaian interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan kembali. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Wardik, yang diketahui merupakan warga lokal di wilayah Bilah Barat. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pencarian untuk menangkap pemasok, namun hingga saat ini sosok Wardik masih dalam pengejaran intensif dan proses pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja tim yang tidak hanya cermat menemukan barang bukti yang disembunyikan, tetapi juga berani bertindak hingga ke lokasi terpencil. "Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi pengedar narkotika, baik di tengah kota maupun di lokasi yang dianggap terpencil seperti kebun sawit sekalipun. Kami perintahkan untuk terus memburu Wardik dan memutus rantai ini sampai tuntas," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa modus penyembunyian apa pun tidak akan lolos dari pengawasan kepolisian. "Kami terus meningkatkan kepekaan personel. Barang bukti yang disita dan pengakuan tersangka menjadi bukti kuat bahwa jaringan lokal masih berusaha beroperasi, dan kami akan pastikan mereka kami bongkar satu per satu," ujarnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sy





