Home
› Bilah Barat
› Daerah
› Hukum
› Kriminal
› LabuhanBatu
› Narkoba
› Penangkapan
› Pengedar Sabu
› Penggerebekan
› Peredaran Narkotika
› Polisi
› Polres Labuhanbatu
› Sabu
› Satres Narkoba
› Sumatera Utara
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Pengedar di Kebun Sawit, Sabu Disembunyikan dalam Wadah Minyak Rambut
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Pengedar di Kebun Sawit, Sabu Disembunyikan dalam Wadah Minyak Rambut
Selasa, 19 Mei 2026
Last Updated
2026-05-20T02:26:01Z
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali membuktikan ketangguhannya memburu pengedar barang terlarang hingga ke lokasi terpencil. Tim operasional yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Bilah Barat. Keberhasilan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang digalakkan atas arahan tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., serta di bawah koordinasi langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh penjuru wilayah hukum.
Penangkapan berlangsung pada Selasa pagi (19/5/2026), tepatnya sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah lokasi kebun sawit di Kecamatan Bilah Barat. Tim opsnal yang terdiri dari AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma, dan Brigadir Hardiansyah P. Siregar, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku bernama Muhammad Untung Simangunsonq alias Untung (46 tahun). Pria beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Dusun Bangun Sari, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, tersebut diamankan saat berada di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan secara teliti, petugas menemukan modus penyembunyian yang cukup licik. Narkotika jenis sabu ternyata disimpan pelaku di dalam sebuah wadah bekas minyak rambut merek Gesby berwarna putih. Dari wadah tersebut dan penggeledahan lebih lanjut, disita barang bukti berupa:
- 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram;
- 2 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang dan 7 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil;
- 1 buah alat hisap (bong);
- Uang tunai sebesar Rp72.000 yang diduga hasil transaksi;
- 1 unit sepeda motor Satria FU warna hijau dengan nomor polisi BK 6213 ZL;
- 1 unit telepon genggam merek VIVO warna putih.
Dalam rangkaian interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan kembali. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Wardik, yang diketahui merupakan warga lokal di wilayah Bilah Barat. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pencarian untuk menangkap pemasok, namun hingga saat ini sosok Wardik masih dalam pengejaran intensif dan proses pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja tim yang tidak hanya cermat menemukan barang bukti yang disembunyikan, tetapi juga berani bertindak hingga ke lokasi terpencil. "Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi pengedar narkotika, baik di tengah kota maupun di lokasi yang dianggap terpencil seperti kebun sawit sekalipun. Kami perintahkan untuk terus memburu Wardik dan memutus rantai ini sampai tuntas," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa modus penyembunyian apa pun tidak akan lolos dari pengawasan kepolisian. "Kami terus meningkatkan kepekaan personel. Barang bukti yang disita dan pengakuan tersangka menjadi bukti kuat bahwa jaringan lokal masih berusaha beroperasi, dan kami akan pastikan mereka kami bongkar satu per satu," ujarnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sy
Bilah Barat
Daerah
Hukum
Kriminal
LabuhanBatu
Narkoba
Penangkapan
Pengedar Sabu
Penggerebekan
Peredaran Narkotika
Polisi
Polres Labuhanbatu
Sabu
Satres Narkoba
Sumatera Utara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



