Home
› Aktivitas Tambang
› Barru
› BTN
› Cappo Barru
› Dinas Lingkungan Hidup
› Dugaan Ilegal
› Galian C
› Hukum
› Lingkungan Hidup
› Pengambilan Timbunan
› Perumahan Griya Racita 5
› PUPR
› Sulawesi Selatan
› Tambang Ilegal
Tanpa ijin resmi aktivitas pengambilan timbunan di Cappo Barru di Duga Ilegal
Tanpa ijin resmi aktivitas pengambilan timbunan di Cappo Barru di Duga Ilegal
Rabu, 06 Mei 2026
Last Updated
2026-05-08T03:12:01Z
Barru, Fakta62.info-
(6/5/2025) Muncul dugaan adanya aktivitas pengambilan timbunan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Cappo, Kabupaten Barru. Material hasil galian tersebut diduga dialihkan dan digunakan sebagai timbunan untuk pembangunan perumahan Griya Racita 5.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pengambilan material tanah dan batu tersebut baru berjalan selama tiga hari. Saat dikonfirmasi, pihak yang bertugas sebagai petugas pencatatan atau "ceker" mengakui bahwa timbunan tersebut merupakan milik salah satu pihak yang dikenal dengan inisial AB. Namun, hingga saat ini, izin resmi yang mengatur kegiatan pengambilan material tersebut belum dapat ditunjukkan.
Selain itu, izin penggunaan material untuk keperluan timbunan dari pihak pengelola perumahan yang berafiliasi dengan BTN juga belum dapat diverifikasi keabsahannya. Di lokasi, terlihat jelas aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh sejumlah truk yang mengangkut hasil galian C menuju area perumahan.
Masyarakat dan pihak yang memantau kegiatan ini berharap agar pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup, dapat segera turun tangan melakukan pengecekan dan verifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan material tersebut telah memenuhi syarat administratif dan peraturan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan sekitar.
Pada dasarnya Kegiatan pengambilan dan pengangkutan material galian C tanpa izin resmi dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, menyimpan, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau menjual mineral dan batubara yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 99: Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Ketentuan Lainnya
- Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan atau mengubah fungsi lahan tanpa izin, dapat juga dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Bagi pihak yang memanfaatkan hasil galian ilegal untuk pembangunan perumahan, dapat juga dijerat dengan ketentuan perizinan pembangunan dan tata ruang yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur, demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Barru.Sulawesi Selatan.
(Red)
Aktivitas Tambang
Barru
BTN
Cappo Barru
Dinas Lingkungan Hidup
Dugaan Ilegal
Galian C
Hukum
Lingkungan Hidup
Pengambilan Timbunan
Perumahan Griya Racita 5
PUPR
Sulawesi Selatan
Tambang Ilegal
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



