Home
› Ahmad Fayez Banni
› Kasus Hukum
› KDRT
› Kekerasan Dalam Rumah Tangga
› Kekerasan Perempuan
› kriminal
› Pekanbaru
› Pengadilan Negeri Pekanbaru
› Riau
› Sidang KDRT
› Vonis Hakim
› Warga Negara Asing
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
Rabu, 06 Mei 2026
Last Updated
2026-05-08T03:12:45Z
Pekanbaru, Fakta62.info-
Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika, benar-benar menyulut kemarahan dan mengguncang rasa keadilan publik. Setelah sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis lebih ringan, hanya 2 tahun penjara!
Sidang yang semula dijadwalkan pekan depan mendadak dimajukan pada Selasa (05/05/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan putusan. Namun alih-alih menjadi penutup yang memberi rasa keadilan, putusan ini justru memicu tanda tanya besar.
Dalam ruang sidang, suasana sempat memanas. Terdakwa bahkan menyampaikan keberatan melalui penerjemahnya, mempertanyakan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya sendiri, Namun respons hakim dinilai dingin dan singkat, dengan menyarankan agar terdakwa menanyakan langsung kepada kuasa hukumnya.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap. Jawaban yang muncul: “pikir-pikir.” Sebuah respons yang semakin mempertegas bahwa putusan ini jauh dari kata tuntas.
Di tempat tetpisah, Di balik itu semua, suara korban kembali menggema lebih keras, lebih pedih. Eka, pelapor dalam kasus ini, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, vonis 2 tahun penjara bukan hanya ringan, tetapi seperti tamparan keras atas penderitaan yang ia alami.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup! Tangan saya dipasang besi, mental saya hancur. Tapi hukumannya cuma 2 tahun? Di mana keadilan untuk saya?” ucapnya dengan suara bergetar.
Eka juga mengungkapkan bahwa dirinya harus menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan rekomendasi ahli dari UPT PPA Pekanbaru. Trauma yang ia alami bukan sesuatu yang bisa hilang begitu saja.
Namun fakta di persidangan seolah berkata lain. Luka fisik, beban mental, dan penderitaan panjang yang dialami korban dinilai publik tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Apa sebenarnya yang dipertimbangkan? Kenapa terasa seperti hukum ini melindungi pelaku, bukan korban?” ujar Eka dengan penuh emosi.
Saat di konfirmasi diluar persidangan Kuasa hukum Eka Octaviyani, Jon Hendri, SH, menegaskan bahwa vonis pidana terhadap Ahmad Fayez Banni menjadi bukti tak terbantahkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
“Putusan pidana ini bukan sekadar menghukum, tetapi juga menguatkan fakta hukum bahwa klien kami adalah korban yang dirugikan secara nyata. Ini menjadi landasan yang sangat kuat bagi kami untuk menggugat secara perdata,” tegas Jon Hendri. Yang akrab di sapa Jhon Chory.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak tinggal diam dan telah resmi mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.
“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Kami mendesak agar majelis hakim nantinya benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban, serta menghukum pelaku untuk membayar seluruh kerugian tanpa terkecuali,” pungkasnya tegas.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Vonis ringan terhadap pelaku KDRT kembali membuka luka lama tentang keberpihakan hukum di Indonesia, apakah benar berdiri untuk keadilan, atau justru melemah di hadapan penderitaan korban?
Satu pertanyaan besar kini menggema di tengah publik: jika bukan di ruang sidang, lalu di mana lagi korban harus mencari keadilan?. (*Red)
Ahmad Fayez Banni
Kasus Hukum
KDRT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan Perempuan
kriminal
Pekanbaru
Pengadilan Negeri Pekanbaru
Riau
Sidang KDRT
Vonis Hakim
Warga Negara Asing
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



