Home
› Aek Batu
› Dana Pendidikan
› Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan
› Dugaan Pungli
› Kepala Sekolah
› Komite Sekolah
› Labuhanbatu Selatan
› labusel
› Pendidikan
› Pungli Sekolah
› Pungutan Liar
› SDN 22 Aek Batu
Tolak ukur "Suka Rela" adalah kebohongan bertopeng Pemaksaan Dana Di SDN 22 AEK BATU Merupakan Tindak Pidana
Tolak ukur "Suka Rela" adalah kebohongan bertopeng Pemaksaan Dana Di SDN 22 AEK BATU Merupakan Tindak Pidana
Jumat, 29 Mei 2026
Last Updated
2026-05-30T04:13:33Z
Upaya buruk merajut narasi baru dan menyulap pemerasan halus menjadi kesepakatan "musyawarah sukarela" yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 22 Aek Batu, Ernawati Rahayu NST, bersekongkol dengan Ketua Komite Paguyuban, Adi Putra, justru membuka lebar pintu jeruji penjara bagi keduanya. Rekayasa kata demi menyamarkan pemungutan dana sebesar Rp227.000 per siswa itu tidak hanya melanggar aturan administrasi pendidikan, melainkan telah memenuhi unsur Tindak Pidana yang pantas ditindak tegas. Jumat (29 mei 2026)
"Sukarela" Itu Dalih Busuk Penipuan Terstruktur!
Bagaimana mungkin disebut "sukarela" jika rincian biaya hingga Rp67.540.000 itu dipatok rata ke leher 298 siswa, Menetapkan angka mutlak, menekan opsi pembayaran minimal Rp150.000, lalu memelintir makna demi membenarkan pemaksaan, adalah Kejahatan berencana yang menyamarkan niat buruk. Hal ini telah dan sengaja melanggar Peraturan Menteri Pendidikan No. 75 Tahun 2016, sekaligus memenuhi unsur Pasal 382 KUHP tentang Penggelapan dan Pemerasan, serta Pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika nominal ditetapkan, dipaksa terstruktur, dan memberatkan rakyat miskin, itu bukan lagi urusan sekolah biasa, melainkan Pemungutan Liar yang menjerumuskan!
Ernawati, Akting Cuci Tangan yang Menambah Daftar Dakwaan!
Sikap Ernawati yang baru "seumur jagung" memangku jabatan namun sudah berani berbuat sewenang-wenang, lalu mencoba melempar tanggung jawab ke pundak Komite dengan dalih "tidak ikut campur", adalah Tindakan tidak bernurani dan menambah bukti pidana. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, sebagai pemimpin tertinggi di sekolah itu, Ernawati memikul tanggung jawab mutlak.
Alih-alih melindungi rakyat dari pungutan liar, ia justru menjadi dalang di balik layar. Sikapnya yang sengaja membiarkan kesepakatan melanggar hukum itu berjalan, kemudian berpura-pura tidak tahu, memenuhi unsur Pasal 423 KUHP Kelalaian Jabatan yang merugikan keuangan masyarakat secara nyata. Ernawati TIDAK LAYAK sekaligus WAJIB DITANGKAP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menggerogoti kepercayaan publik!
Musyawarah Semu: Cacat Hukum, Sarang Persekongkolan Jahat!
Pertemuan tanggal 09 Mei silam itu sama sekali tidak layak disebut musyawarah yang sah, melainkan Kesungguhan Menipu yang bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 53 tentang Sisdiknas dan PP No. 48 Tahun 2008. Pendidikan dasar gratis! Membangun pagar adalah kewajiban pemerintah lewat Dana BOS dan APBD, bukan mengemis di pundak orang tua yang pas-pasan. Memaksakan pembebanan anggaran miliaran rupiah itu sama persis dengan Memeras warga sekolah secara berkelompok!
Janji Dewan Menjadi Bukti Telak Kesalahan Ernawati-Adi Putra!
Pengakuan terbuka Anggota Dewan Egi Pradillah Hutagalung dan Noman Siagian yang siap memperjuangkan anggaran pembangunan pagar lewat APBD, sekaligus menyarankan PENGEMBALIAN DANA yang sudah masuk, menjadi PEMUKULAN PENGUJAR KEMATIAN bagi dalih pembelaan diri Kepsek dan Ketua Komite. Kalau memang murni sukarela dan sah, kenapa harus dikembalikan? Kenapa harus cari dana lain? Ini fakta terang-benderang: Ernawati dan Adi Putra telah menuntut apa yang bukan haknya!
Kadis Pendidikan Bungkam di Tengah Kebisingan Hukum!
Sangat disayangkan, meski Dinas Pendidikan lewat Julpan Hamsar sempat mengingatkan soal regulasi, namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu belum memberikan jawaban sedikitpun saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, dan pesan tersebut masih tercentang satu (belum dibaca). Kebisuan ini di tengah teriakan masyarakat yang meminta keadilan, justru memperkuat dugaan, ada upaya perlindungan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan bawahannya. Diamnya Kadis sama artinya membiarkan kejahatan pemerasan terus terjadi tanpa ada jeratan hukum yang nyata!
Cukup sudah pimpinan sekolah negeri berlagak seperti "raja kecil" yang bisa sesuka hati memeras rakyat kecil lalu berlindung di balik kata-kata manis! Ernawati Rahayu NST dan Adi Putra Bukanlah pejuang sekolah, melainkan pemaksa yang berkelompotan paksa!
Masyarakat menuntut Polres Labuhanbatu Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Segera bergerak menangkap dan memproses hukum kedua sosok ini secara maksimal. Masukkan ke dalam tahanan, geledah catatan keuangannya, dan berikan hukuman setimpal agar menjadi EFEK JERA ABADI bagi seluruh pejabat pendidikan yang berani menjadikan sekolah sebagai ladang pemerasan terselubung! Jangan biarkan mereka sekadar dicopot atau dipindah, Pemalsuan Kesepakatan dan pembebanan biaya tanpa hukum adalah tindak pidana yang wajib di pasung.
Sy
Aek Batu
Dana Pendidikan
Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan
Dugaan Pungli
Kepala Sekolah
Komite Sekolah
Labuhanbatu Selatan
labusel
Pendidikan
Pungli Sekolah
Pungutan Liar
SDN 22 Aek Batu
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



