Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Tolak ukur "Suka Rela" adalah kebohongan bertopeng Pemaksaan Dana Di SDN 22 AEK BATU Merupakan Tindak Pidana

SINAR
Jumat, 29 Mei 2026
Last Updated 2026-05-29T05:55:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Labusel – Fakta62.Info _
Upaya buruk merajut narasi baru dan menyulap pemerasan halus menjadi kesepakatan "musyawarah sukarela" yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 22 Aek Batu, Ernawati Rahayu NST, bersekongkol dengan Ketua Komite Paguyuban, Adi Putra, justru membuka lebar pintu jeruji penjara bagi keduanya. Rekayasa kata demi menyamarkan pemungutan dana sebesar Rp227.000 per siswa itu tidak hanya melanggar aturan administrasi pendidikan, melainkan telah memenuhi unsur Tindak Pidana yang pantas ditindak tegas. Jumat (29 mei 2026)
 
"Sukarela" Itu Dalih Busuk Penipuan Terstruktur!
Bagaimana mungkin disebut "sukarela" jika rincian biaya hingga Rp67.540.000 itu dipatok rata ke leher 298 siswa, Menetapkan angka mutlak, menekan opsi pembayaran minimal Rp150.000, lalu memelintir makna demi membenarkan pemaksaan, adalah Kejahatan berencana yang menyamarkan niat buruk. Hal ini telah dan sengaja melanggar Peraturan Menteri Pendidikan No. 75 Tahun 2016, sekaligus memenuhi unsur Pasal 382 KUHP tentang Penggelapan dan Pemerasan, serta Pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika nominal ditetapkan, dipaksa terstruktur, dan memberatkan rakyat miskin, itu bukan lagi urusan sekolah biasa, melainkan Pemungutan Liar yang menjerumuskan!
 
Ernawati, Akting Cuci Tangan yang Menambah Daftar Dakwaan!
Sikap Ernawati yang baru "seumur jagung" memangku jabatan namun sudah berani berbuat sewenang-wenang, lalu mencoba melempar tanggung jawab ke pundak Komite dengan dalih "tidak ikut campur", adalah Tindakan tidak bernurani dan menambah bukti pidana. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, sebagai pemimpin tertinggi di sekolah itu, Ernawati memikul tanggung jawab mutlak.
 
Alih-alih melindungi rakyat dari pungutan liar, ia justru menjadi dalang di balik layar. Sikapnya yang sengaja membiarkan kesepakatan melanggar hukum itu berjalan, kemudian berpura-pura tidak tahu, memenuhi unsur Pasal 423 KUHP Kelalaian Jabatan yang merugikan keuangan masyarakat secara nyata. Ernawati TIDAK LAYAK sekaligus WAJIB DITANGKAP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menggerogoti kepercayaan publik!
 
Musyawarah Semu: Cacat Hukum, Sarang Persekongkolan Jahat!
Pertemuan tanggal 09 Mei silam itu sama sekali tidak layak disebut musyawarah yang sah, melainkan Kesungguhan Menipu yang bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 53 tentang Sisdiknas dan PP No. 48 Tahun 2008. Pendidikan dasar gratis! Membangun pagar adalah kewajiban pemerintah lewat Dana BOS dan APBD, bukan mengemis di pundak orang tua yang pas-pasan. Memaksakan pembebanan anggaran miliaran rupiah itu sama persis dengan Memeras warga sekolah secara berkelompok!
 
Janji Dewan Menjadi Bukti Telak Kesalahan Ernawati-Adi Putra!
Pengakuan terbuka Anggota Dewan Egi Pradillah Hutagalung dan Noman Siagian yang siap memperjuangkan anggaran pembangunan pagar lewat APBD, sekaligus menyarankan PENGEMBALIAN DANA yang sudah masuk, menjadi PEMUKULAN PENGUJAR KEMATIAN bagi dalih pembelaan diri Kepsek dan Ketua Komite. Kalau memang murni sukarela dan sah, kenapa harus dikembalikan? Kenapa harus cari dana lain? Ini fakta terang-benderang: Ernawati dan Adi Putra telah menuntut apa yang bukan haknya!
 
Kadis Pendidikan Bungkam di Tengah Kebisingan Hukum!
Sangat disayangkan, meski Dinas Pendidikan lewat Julpan Hamsar sempat mengingatkan soal regulasi, namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu belum memberikan jawaban sedikitpun saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, dan pesan tersebut masih tercentang satu (belum dibaca). Kebisuan ini di tengah teriakan masyarakat yang meminta keadilan, justru memperkuat dugaan, ada upaya perlindungan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan bawahannya. Diamnya Kadis sama artinya membiarkan kejahatan pemerasan terus terjadi tanpa ada jeratan hukum yang nyata!
 
Cukup sudah pimpinan sekolah negeri berlagak seperti "raja kecil" yang bisa sesuka hati memeras rakyat kecil lalu berlindung di balik kata-kata manis! Ernawati Rahayu NST dan Adi Putra Bukanlah pejuang sekolah, melainkan pemaksa yang berkelompotan paksa! 
 
Masyarakat menuntut Polres Labuhanbatu Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Segera bergerak menangkap dan memproses hukum kedua sosok ini secara maksimal. Masukkan ke dalam tahanan, geledah catatan keuangannya, dan berikan hukuman setimpal agar menjadi EFEK JERA ABADI bagi seluruh pejabat pendidikan yang berani menjadikan sekolah sebagai ladang pemerasan terselubung! Jangan biarkan mereka sekadar dicopot atau dipindah, Pemalsuan Kesepakatan dan pembebanan biaya tanpa hukum adalah tindak pidana yang wajib di pasung.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan