Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Diduga Terjadi Praktik Bom Ikan di Desa Awis, Warga Pertanyakan Sikap Aparat Penegak Hukum

Said Pers
Jumat, 26 Juni 2026
Last Updated 2026-06-29T03:57:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??



Halmahera Selatan, Fakta62.Info- 

Masyarakat Desa Awis, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dihebohkan dengan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Arif Marsud, Jumat (26/6/2026).

Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan karena dinilai dapat merusak terumbu karang, mengancam kelestarian ekosistem laut, serta berdampak terhadap mata pencaharian nelayan yang menangkap ikan secara legal.

Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa Ketua Pemuda Desa Awis, Amanur Marsud, melindungi atau membela terduga pelaku. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi maupun fitnah.

Masyarakat juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Gane Barat Selatan. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan apabila ditemukan unsur pidana, memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan praktik bom ikan sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 84 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau cara lain yang merusak dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenai ketentuan pidana lain apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum, dan pihak-pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan.

(Said Pers)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan