Home
› Barang Bukti
› Kepolisian
› Kriminal
› LabuhanBatu
› Labuhanbatu Utara
› Narkoba
› Penangkapan
› Pengedar Narkoba
› Peredaran Narkoba
› Polres Labuhanbatu
› Sabu
› Satresnarkoba
› Sumatera Utara
› Tersangka
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2,64 Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2,64 Gram Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Jumat, 26 Juni 2026
Last Updated
2026-06-29T03:58:59Z
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat pengawasan dan intelijen yang matang, tim operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis malam, 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Lingkungan Nenas II, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka bernama Jufriadi Hasibuan alias Jepri (39 tahun), warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
- 5 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 2,64 gram (brutto)
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 lembar tisu putih
- 1 alat penyedot dari pipet
- 1 timbangan elektrik warna hitam
- Uang tunai senilai Rp300.000
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang dipanggil "Bapak", warga Rantauprapat—identitasnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Secara hukum, pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
🤝 APRESIASI
Kinerja ini patut diacungi jempol. Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, beserta seluruh jajaran anggota tim operasi yang dipimpin IPDA R. Situngkir. Keberhasilan ini membuktikan komitmen nyata kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Semoga terus konsisten dan berhasil mengungkap jaringan lebih luas hingga ke hulu peredarannya.
Sy
Barang Bukti
Kepolisian
Kriminal
LabuhanBatu
Labuhanbatu Utara
Narkoba
Penangkapan
Pengedar Narkoba
Peredaran Narkoba
Polres Labuhanbatu
Sabu
Satresnarkoba
Sumatera Utara
Tersangka
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
Tulang Bawang, Fakta62.info- Jejak ceceran oli yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengu...
-
KERINCI, Fakta62.info- Penanganan limbah dan sisa makanan dari salah satu dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamata...



