Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Amankan Tersangka Beserta 2,03 Gram Sabu dan Uang Hasil Transaksi Rp2,2 Juta

SINAR
Jumat, 26 Juni 2026
Last Updated 2026-06-29T03:58:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Labuhanbatu, Fakta62.Info-

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, IPDA Sastrawan Ginting, bersama Ketua Tim 2 Unit 1 Aiptu Sumedi dan anggota, berhasil mengamankan seorang tersangka pada Sabtu malam, 20 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Doyan Lingkungan II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka yang diamankan adalah Noval Sipahutar (32 tahun), beragama Islam, berprofesi sebagai tukang ojek, dan beralamat di lokasi kejadian.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan secara prosedural, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
 
- 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram
- 1 buah kotak rokok merek Commodore
- 1 unit ponsel merek Oppo berwarna ungu
- Uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang yang bernama Al, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
 
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Secara yuridis, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
 
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Labuhanbatu, Kepala Satuan Reserse Narkoba, serta seluruh jajaran anggota yang terlibat dalam operasi ini. Semoga kinerja yang konsisten terus dijaga, dan jaringan pemasok serta pengedar yang lebih luas dapat segera diungkap demi menciptakan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan