Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres OKU Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus budidaya dan peredaran ganja di Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026), polisi mengamankan seorang pria bernama Zulkarnain (34), warga Desa Way Timah, yang diduga menanam dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres OKU Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
Warga menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja yang kerap terjadi di wilayah Desa Way Timah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku dan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan maupun transaksi narkotika.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, SH, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Trian Hardianto serta Kanit II Satresnarkoba IPDA Prayudho Wibowo, SH, C.PHR bergerak menuju lokasi yang menjadi target operasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Desa Way Timah. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Zulkarnain.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan area kontrakan. Hasilnya, ditemukan tiga batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi sekitar 195 sentimeter yang ditanam di dalam pot berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah daun yang diduga ganja yang disimpan di dalam laci lemari plastik berwarna cokelat.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 2,6 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui menanam dan merawat tanaman ganja tersebut seorang diri. Ia juga mengaku sebagian ganja kering hasil budidayanya telah dijual kepada pembeli.
Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga batang tanaman yang diduga ganja, tiga buah pot warna hitam, serta satu buah laci lemari plastik yang digunakan untuk menyimpan daun ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(andi gunawan)






