HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.INFO – Seorang anggota Badan Syara Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Zen, dikabarkan belum menerima gaji atau haknya dari Pemerintah Desa Tawabi. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat." Sabtu,(18/7/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Zen telah menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Syara, namun hingga saat ini haknya disebut belum juga dibayarkan oleh pemerintah desa.
Permasalahan ini kemudian memicu sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga meminta Pemerintah Desa Tawabi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan keterlambatan pembayaran gaji tersebut agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Sebagian warga bahkan menduga dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembayaran gaji Badan Syara telah disalahgunakan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tawabi.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tawabi segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan pembayaran hak Badan Syara sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.
(Said Pers)





