Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Gerebek Rumah di Aek Kanopan Timur, Polisi Amankan 4 Orang, Barang Bukti Sabu Hampir 6 Gram Disita

SINAR
Senin, 13 Juli 2026
Last Updated 2026-07-14T02:59:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


LABUHANBATU UTARA, Fakta62.info-

Kepolisian kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara. Berkat informasi akurat dari masyarakat, tim Operasional Polsek Kualuh Hulu berhasil menggerebek sebuah hunian dan mengamankan empat orang tersangka beserta bukti permukaannya yang cukup kuat, dini hari Minggu (12/7/2026).
 
Berdasarkan laporan warga yang diterima Sabtu malam (11/7/2026) pukul 22.30 WIB, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ketat. Atas perintah langsung Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H. bergerak melaksanakan penindakan tepat pukul 00.15 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur.
 
Dari dalam rumah, petugas langsung mengamankan keempat pria tersebut, yaitu:
 
1. Yudi Pristiwa (35 Th) – Pemilik sekaligus pengedar, warga Jl. Pejuang 45, Aek Kanopan
2. Lenor Albi Sinaga (46 Th) – Pembeli, warga setempat Lingkungan V Aek Kanopan Timur
3. Syahputra (49 Th) – Warga Asahan, tes urine positif
4. Marjuang Sianipar (40 Th) – Warga Asahan, tes urine positif
 
Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti krusial yang disembunyikan dengan berbagai cara:
✅ Sabu seberat 2,10 gram di badan Yudi (bungkus besar berisi 7 bungkus kecil)
✅ Sabu seberat 3,59 gram disembunyikan di dalam sepatu warna oranye beserta sarung timbangan
✅ Sabu seberat 0,18 gram ditemukan di saku celana Lenor Albi Sinaga
✅ 1 unit timbangan elektrik
✅ 3 unit ponsel (Realme biru, Oppo silver, Samsung hitam)
✅ Uang tunai Rp220.000,-
✅ 1 unit sepeda motor Honda Supra-X merah tanpa plat nomor
✅ Plastik klip kosong
 
Dalam pemeriksaan, Yudi mengakui seluruh barang bukti itu miliknya untuk dijual, yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal di Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan. Sedangkan Lenor mengakui barang yang ditemukan di sakunya adalah hasil belian dari Yudi. Keempat orang tersebut kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan komitmen penuh: “Kami akan terus bertindak sigap dan teguh memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Labuhanbatu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari jeratan narkotika.”
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan