HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-
Dugaan adanya pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul dugaan bahwa pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan dinilai belum menunjukkan langkah pengawasan yang tegas terhadap kasus tersebut."Minggu,(12/7/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perempuan diketahui berasal dari salah satu desa di Kecamatan Gane Barat Selatan, sedangkan pihak laki-laki berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kepulauan Joronga.
Kasus ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai proses pengawasan dan penanganan dugaan pernikahan anak, mengingat perkawinan di bawah umur memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sejumlah warga berharap Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tersebut, termasuk apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak, serta langkah yang telah dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, Kementerian Agama selama ini memiliki berbagai program pencegahan perkawinan anak melalui edukasi dan bimbingan pranikah remaja usia sekolah sebagai upaya menekan angka pernikahan dini.
Hingga berita ini diterbitkan, Fakta62.Info masih berupaya mengonfirmasi pihak Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, Kantor Urusan Agama (KUA) terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Said Pers)





