Pembangunan dan renovasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan RSUD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, resmi dimulai melalui prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Bupati Kerinci, beserta jajaran pejabat daerah setempat. Proyek strategis tersebut berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek dengan Kode RUP 66080801 ini memiliki nilai Pagu Anggaran Rp 138.947.000.000 yang bersumber dari APBN Rupiah Murni T.A. 2026. Pekerjaan yang mengusung metode konstruksi terintegrasi rancang bangun (design and build) ini bertujuan meningkatkan status rumah sakit dari Kelas D menjadi Kelas C. Ruang lingkupnya meliputi penyusunan perencanaan teknis hingga eksekusi struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Sebelum seremoni peletakan batu pertama dilakukan, para pihak terkait terlebih dahulu telah menandatangani Berita Acara Penyerahan Tapak/Lahan proyek pada hari Sabtu tanggal 22. Dokumen penyerahan lahan tersebut secara sah mengikat hubungan kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes selaku Pihak Kesatu dengan URBAN-PENTA KSO selaku Pihak Kedua. Kendati demikian, pantauan lapangan memunculkan sejumlah catatan terkait aspek transparansi, penerapan keselamatan kerja, hingga regulasi rantai pasok material.
Home
› APBN 2026
› Jambi
› Kementerian Kesehatan
› Kerinci
› Keselamatan dan Kesehatan Kerja
› Lingkungan Hidup
› Pembangunan RSUD
› Proyek Infrastruktur
› Renovasi RSUD
› RSUD Kerinci
› Transparansi Proyek
Soroti Rantai Pasok Material RSUD Kerinci, LSM dan Warga Desak Transparansi Baku Mutu Lingkungan
Soroti Rantai Pasok Material RSUD Kerinci, LSM dan Warga Desak Transparansi Baku Mutu Lingkungan

Rabu, 08 Juli 2026
Last Updated
2026-07-08T07:42:48Z
KERINCI, FAKTA62.INFO-
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, aktivitas mobilisasi material beton cair (ready mix) terlihat sudah masuk untuk keperluan pengecoran lantai kantor direksi keet (site office). Namun, ikatan kontrak formal antara pihak pelaksana utama dengan pihak ketiga selaku pemasok material tersebut diakui masih dalam proses administrasi. Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada hari peletakan batu pertama, Hengky—yang berdasarkan surat dokumen serah terima lahan bertindak selaku perwakilan dari pihak penyedia jasa (Pihak Kedua/URBAN-PENTA KSO)—mengonfirmasi bahwa material beton cair yang masuk ke lokasi berasal dari pihak luar, yakni PT KRP yang beroperasi di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci. Perusahaan tersebut diketahui milik Pak Thoriq yang belakangan ini kerap diberitakan oleh media-media lokal terkait aktivitas operasionalnya.
"Belum berkontrak, lagi kami proses kontraknya. Ya, itu kami ambil dari PT KRP yang beralamat di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci," kata Hengky. Ketika dimintai tanggapan secara mendalam mengenai komitmen mitigasi risiko apabila di kemudian hari vendor galian C penyedia material tersebut menghadapi persoalan hukum terkait dampak lingkungan—seperti potensi kerusakan bentang alam atau penurunan baku mutu air di Sungai Batang Merao—Hengky menegaskan kembali batasan fungsional pihaknya di lapangan. "Kami cuma pembeli. Kalau masalah ranah kerusakan, bukan internal kami masuk ke tambang galian C. Kalau masalah kerusakan lingkungan seperti meruntuhkan bukit dan pencemaran Sungai Batang Merao itu bukan karena kami, kembali ke vendor masing-masing. Kami berkontrak membeli sesuai mutu beton yang kami minta untuk pengecoran lantai kantor dan pembangunan gedung dengan mutu beton F_c\ 25," tegas Hengky.
Sikap pelaku usaha mengenai kepastian asal-usul material konstruksi menjadi perhatian dalam tata hukum pengadaan publik. Merujuk pada aturan formal, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas mengatur sanksi hukum terhadap setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pemrosesan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Serta regulasi lingkungan hidup yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga menetapkan tanggung jawab yang ketat bagi korporasi yang kegiatannya berdampak pada penurunan mutu lingkungan hidup. Menanggapi kondisi tata kelola material tersebut, pengurus daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LSM PKLH) Jambi memberikan catatan kritisnya. LSM PKLH menyoroti pentingnya sinkronisasi pemanfaatan anggaran negara, agar proyek infrastruktur tidak menggunakan material dari sumber yang diduga merusak objek lingkungan yang sedang direhabilitasi oleh negara menggunakan dana APBN. "Bukan sedikit uang negara yang dikucurkan untuk membuat tanggul, pembersihan, dan normalisasi Sungai Batang Merao ini. Ini betul-betul sama-sama uang negara dari APBN," tegas perwakilan LSM PKLH Jambi.
Wartawan Fakta 62 Info bersama Tim/Red beserta Tim Investigasi DPP LSM PKLH Jambi membeberkan hasil temuan lapangan terkait kondisi riil pencemaran Sungai Batang Merao dari hulu ke hilir. Dalam penelusuran tersebut, tim sempat mempertanyakan langsung persoalan ini kepada pengawas Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VI Jambi yang tengah melaksanakan pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) di seputaran Lubuk Nagodang hingga ke Dam CV Jaya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pengawas di lapangan, disimpulkan bahwa mau tidak mau, suka tidak suka, tumpukan material serta sedimen yang mengotori aliran sungai tersebut terjadi akibat adanya aktivitas pengerukan dari galian C di kawasan atas. Padahal, berdasarkan data operasional Satuan Kerja terkait, pada Tahun Anggaran 2026 ini terdapat sedikitnya tiga paket proyek OP Balai untuk pemulihan daerah aliran sungai yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan rincian anggaran sebagai berikut: Pertama, Proyek normalisasi sungai di Koto Lua, Siulak Mukai dengan nilai anggaran hampir Rp 12,9 miliary. Kedua, Proyek penanganan di Desa Koto Lubuk Tinggi dengan nilai anggaran Rp 9,1 miliary. Ketiga, Proyek pengerokan sedimen dan pasir OP dari seputaran Lubuk Nagodang hingga ke dam CV Jaya. BWS Sumatra VI Jambi.
Secara terpisah, salah satu tokoh masyarakat setempat yang hadir dalam seremoni peletakan batu pertama, Pak Ril, mengutarakan pandangannya mengenai preferensi pemilihan vendor logistik oleh pihak pelaksana proyek. Ia berharap pengawasan dilakukan secara ketat sejak awal. "Tentu saja perusahaan ini mau mengambil, mungkin agak miring harganya. Sebab pasir diambil di situ, alat berat punya dia, pengaduk ready mix, mobil pengangkut mungkin punya dia juga. Kita lihat saja nanti, ini baru awal pekerjaan, belum ada galian pondasi. Tapi tidak apa-apa, naikkan saja untuk mengingat dan menimbang untuk kebaikan bersama. Toh kalau seandainya terjadi perpanjangan kerja sama, maka akuntabilitas dan transparansi hubungan antara pelaksana proyek rumah sakit dengan penyuplai bahan baku ini patut terus dikawal bersama," tutur Pak Ril.
Secara teknis perencanaan, Hengky menguraikan bahwa spesifikasi mutu beton yang ditetapkan untuk komponen struktur utama proyek—termasuk pengecoran pondasi bawah, tiang, sloof gantung, serta lantai bawah dan atas—adalah Mutu Beton F_c\ 25 (setara dengan K-300). Sesuai dengan ketentuan standar teknik sipil nasional, penggunaan mutu beton struktural F_c\ 25 mengharuskan adanya pengujian kuat tekan mekanis secara periodik pada sampel silinder beton saat mencapai Uji Umur 28 Hari guna memastikan keandalan struktur bangunan rumah sakit bertingkat yang dibiayai negara. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan faktual di lapangan selama 5 hari berturut-turut, ditemukan aktivitas mobilisasi logistik yang konstan menuju area tapak proyek untuk pekerjaan awal non-struktural. Terpantau armada mobil pick-up berwarna hitam secara berkala mengantarkan material berupa semen, besi, pipa paralon, paku, hingga batako, yang diketahui diambil dari salah satu toko material terdekat di Desa Tutung Bungkuk yang berinisial Y.
Di samping persoalan material, proyek bernilai ratusan miliar ini sempat menuai pertanyaan terkait pemenuhan regulasi transparansi akibat belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pada hari-hari pertama pengerjaan. Pelaksanaan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelibatan tenaga kerja lokal juga menjadi poin yang dikonfirmasi. Mengenai belum terpasangnya sarana informasi publik dan lini pemisah keselamatan kerja tersebut, Hengky memberikan klarifikasi teknis dari pihak pelaksana. "Masalah papan informasi proyek lagi dicetak. Kalau masalah K3, dalam waktu dekat akses pintu utama akan kami pagar dan terbagi menjadi dua jalan; satu masuk ke lokasi proyek, yang satu masuk ke lokasi rumah sakit RSUD," jelas Hengky. Adapun mengenai kebijakan penyerapan sumber daya manusia lokal, Hengky menegaskan bahwa proses rekrutmen disesuaikan dengan kualifikasi internal yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan. "Kalau masalah pekerja lokal, kami menerima sesuai dengan SOP perusahaan kami yang kami minta. Kalau buruh kasar, nanti kita pikir-pikirkan dulu," pungkasnya.
Hingga laporan ini diturunkan, Wartawan Fakta 62 Info bersama Tim/Red masih terus membuka ruang komunikasi dan memberikan Hak Jawab proporsional, baik kepada PT yang menerima pasokan material bangunan (pihak pelaksana utama) maupun PT yang mengeluarkan bahan material ready mix (PT KRP). Konfirmasi lanjutan ini diperlukan guna menguji kelayakan tata kelola lingkungan pada rantai pasok mereka. Terutama mengenai apakah vendor galian C yang mengeruk material dari perbukitan tersebut telah memiliki infrastruktur standar berupa tiga bak sumur pengendap lumpur agar sisa pencucian air mengalir jernih sebelum masuk ke badan Sungai Batang Merao. Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai ketersediaan alat pembersih atau pencuci pasir otomatis guna menyaring kadar lumpur (silt content) agar menghasilkan komposisi material prima berstandar tinggi—yakni batas toleransi maksimal 5% untuk pasir dan 1% untuk koral—sebagaimana standardisasi ketat yang lazim diterapkan pada proyek infrastruktur berskala masif beberapa tahun yang lalu. Kriteria mutlak ini krusial dipenuhi oleh vendor galian C sebelum material dimasukkan ke dalam mesin pengaduk dan batching plant pembuat beton ready mix.
Wartawan Fakta 62 Info bersama Tim/Red juga masih mengumpulkan keterangan resmi serta mengajukan permohonan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan selaku otoritas pemilik proyek untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai sistem pengawasan kualitas materi dan perlindungan lingkungan pada proyek RSUD Kerinci ini. (Tim Redaksi Fakta 62 Info)
APBN 2026
Jambi
Kementerian Kesehatan
Kerinci
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Lingkungan Hidup
Pembangunan RSUD
Proyek Infrastruktur
Renovasi RSUD
RSUD Kerinci
Transparansi Proyek
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Layanan Fakta62
Berita Viral
-
KERINCI, FAKTA62.INFO– Dinamika kepemimpinan partai politik di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, mencatatkan peristiwa penting dalam kon...
-
KERINCI, FAKTA62.INFO- Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci bersama Kementerian Kesehatan RI resmi melaksanakan agenda Serah Terima Lahan...
-
KERINCI, FAKTA62.INFO- Pelaksanaan proyek kedinasan pemerintah pusat di daerah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kegiatan pembangu...
-
KERINCI, FAKTA62.INFO- Pelaksanaan proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kabupaten Kerinci yang berlokasi di sepanjang aliran S...






