Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Bahaya Maut! Ampas Cpo Diproses Ulang & Dijual Kembali Untuk Dikonsumsi Warga

SINAR
Selasa, 25 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-26T03:05:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


DUMAI, RIAU, Fakta62.info-

Fakta yang jauh lebih mengerikan terungkap dari lokasi yang sempat diduga sebagai tempat pembuangan limbah CPO di Jalan Tuanku Tambusai Km.7, Samping Mesjid Muklisin, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau. Bukan sekadar dibuang — ampas CPO tersebut justru dikumpulkan, diproses ulang, dan dijual kembali untuk dikonsumsi manusia! Ini bukan lagi pelanggaran lingkungan — ini kejahatan terhadap nyawa manusia!

⚠️ INI YANG TERJADI — BUKAN SAMPAH, TAPI BARANG DAGANGAN BERACUN!
❌ Bukan dibuang — dikumpulkan
❌ Bukan dibiarkan — diolah ulang
❌ Bukan dibuang ke sungai — dikemas & dijual
✅ Tujuannya: Masuk ke tubuh manusia sebagai bahan konsumsi!
 
☠️ BAHAYA MEMATIKAN — JIKA AMPAS CPO DIJUAL & DIKONSUMSI:
1. RACUN YANG MASUK LANGSUNG KE TUBUH
- Ampas CPO mengandung residu pelarut, asam lemak bebas, logam berat, dan senyawa beracun yang TIDAK BOLEH masuk ke dalam tubuh manusia
- Jika diolah ulang jadi minyak goreng atau bahan makanan → racun tersebut langsung tertelan
- Dampak: Mual, muntah, sakit perut hebat, kerusakan hati & ginjal, gangguan saraf, hingga risiko kanker jangka panjang
- Bahan bakar? Masih berbahaya karena asap pembakaran tetap mengandung racun — tapi untuk dikonsumsi? ITU MAUT!
 
2. MELANGGAR SEMUA ATURAN — INI KEJAHATAN BERENCANA
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Dilarang keras memproduksi & memperdagangkan pangan yang mengandung bahan beracun, tercemar, atau berasal dari limbah
- UU No. 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup — Pengelolaan limbah wajib sesuai prosedur, tidak boleh didaur ulang jadi produk konsumsi
- UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen — Menjual barang berbahaya tanpa memberi tahu konsumen = TINDAK PIDANA
- PP No. 22 Tahun 2021 Limbah B3 — Ampas CPO termasuk limbah yang wajib dimusnahkan, DILARANG dijual kembali dengan alasan apa pun!

3. KORBANNYA WARGA BIASA
- Lokasi di pemukiman padat, dekat masjid — yang beli & konsumsi adalah warga sekitar, anak-anak, ibu hamil, lansia
- Mereka tidak tahu itu limbah beracun — hanya tahu harganya murah
- Ini bukan sekadar penipuan — ini pembunuhan berencana secara diam-diam!
 
📣 TUNTUTAN TEGAS — HARUS DITINDAK SEKARANG!
"Mereka tidak membuang limbah ini — MEREKA MEMPERDAGANGKAN RACUN UNTUK DIMAKAN MANUSIA! Ampas CPO yang seharusnya dimusnahkan justru dikumpulkan, diolah, dan dijual kembali agar warga konsumsi. Ini kejahatan yang keji! Siapa pelakunya? Siapa yang beli? Siapa yang distribusikan? Semua harus ditangkap! DLH, Dinas Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian Kota Dumai — TURUN TANGAN SEKARANG JUGA! Jangan tunggu ada yang mati baru bertindak! Selidiki, tangkap, dan proses seberat-beratnya!"
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan