Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Bandar Kampung Inisial "SM" Kandas Diborgol! Tekab Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Ringkus Pengedar Dipondok Sawit 2,56 Gram Sabu Di amankan

SINAR
Jumat, 21 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-22T03:29:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


LABURA, Fakta62.info-

Keberanian dan ketegasan tim kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang bertransaksi di tengah malam di dalam sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit, Dusun BuluSoma, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
🕒 WAKTU & TEMPAT PENANGKAPAN
Kamis, 20 Agustus 2026 — Sekira Pukul 01.30 WIB s.d. Selesai
📍 Dusun BuluSoma, Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara
→ Lokasi: Sebuah pondok/cakruk di perkebunan kelapa sawit milik warga
 
👮 PIMPINAN OPERASI
- Atas Perintah: Kapolsek Aek Natas IPTU SOFYAN, S.H., M.H.
- Dipimpin Langsung Oleh: Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA D.M. MANIK, S.H.
- Tim: Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas
 
🧑 TERSANGKA
- Nama: SAIFUL MUNTHE Alias LANANG (Inisial "SM")
- Umur: 26 Tahun
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Mocok-Mocok
- Alamat: Dusun Siamporik, Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara
  
📦 BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
- ✅ 1 plastik klip sedang berisi sabu — 1,26 Gram Bruto
- ✅ 9 plastik klip kecil berisi sabu — 1,30 Gram Bruto
- ✅ Total: 2,56 Gram Bruto — tersimpan dalam kotak Rokok Samporna Hijau!
- ✅ 1 plastik klip besar kosong
- ✅ 1 buah mancis warna biru
- ✅ 1 buah kaca pirex
- ✅ 1 buah bong rakitan dari botol Pocari Sweet
- ✅ 1 buah sekop dari pipet
- ✅ Uang tunai hasil transaksi: Rp 232.000,-
 
📋 KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya sekitar pukul 01.30 WIB, bahwa di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit Dusun BuluSoma, Desa Terang Bulan, sedang terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
 
Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA D.M. Manik, S.H. beserta tim opsnal bergerak ke lokasi. Tiba di lokasi sekira pukul 02.00 WIB, tim melihat 2 orang laki-laki sedang duduk di dalam pondok/cakruk. Saat didekati, satu orang berhasil diamankan — Saiful Munthe Alias Lanang, sedangkan satu orang lainnya yang tidak dikenal sempat melarikan diri dan sedang dalam penelusuran.
 
Saat pemeriksaan di lokasi, tim menemukan kotak Rokok Samporna Hijau di depan tersangka yang berisi 10 paket narkotika sabu siap edar dengan berat total 2,56 Gram Bruto. Di lantai pondok ditemukan alat pemakaian lengkap, dan di kantong belakang celana tersangka ditemukan uang tunai Rp 232.000,-.
 
Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas, dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
 
🎯 KOMITMEN TEGAS — KAPOLRES & KASAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU
"DI TENGAH MALAM, DI PONDOK SAWIT, DI PELOSOK DESA — TIDAK ADA TEMPAT YANG AMAN BAGI PENGEDAR! KAMI TIDAK AKAN MEMBIARKAN NARKOBA MENJADI BANDAR DI TENGAH MASYARAKAT! SIAPA PUN, DI MANAPUN, KAPANPUN — KAMI AKAN TANGKAP! BERSAMA RAKYAT, KAMI BERSIHKAN LABUHANBATU DARI NARKOBA SAMPAI KE AKARNYA!" — Tegas Kapolres Labuhanbatu.
 
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu menambahkan:
"Menyembunyikan narkoba di dalam kotak rokok, di dalam kebun sawit, di tempat terpencil — TIDAK AKAN LULUS! Masyarakat adalah mata dan telinga kami. 10 paket siap edar berarti ada belasan warga yang akan dirugikan. Yang kabur pun akan kami cari. Tidak ada kompromi dengan narkoba!" 💪🇮🇩
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan