Home
› Banjar Margo
› Kampung Sumber Makmur
› Kapolres Tulang Bawang
› Kasat Narkoba
› Lampung
› Narkotika
› Peredaran Narkoba
› Polres Tulang Bawang
› Sabu
› Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
› Tulang Bawang
Gasak Peredaran Narkoba, Petani 46 Tahun Di Ciduk 10 Paket Barang Bukti Di Amankan
Gasak Peredaran Narkoba, Petani 46 Tahun Di Ciduk 10 Paket Barang Bukti Di Amankan
Senin, 10 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-12T04:46:21Z
Tulang Bawang, Fakta62.info-
Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 46 tahun, warga Kabupaten Mesuji, Lampung, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Dari tangan dan tempat yang berkaitan dengan tersangka, petugas berhasil menyita 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Saat berada di lokasi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang membersihkan kandang kambing di samping rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama S.
Hasil penggeledahan membawa petugas menemukan satu bungkus rokok merek INA Bold yang di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di kandang kambing yang berada di samping rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam rumah yang berkaitan dengan tersangka. Polisi kembali menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi kaleng berbentuk lonjong warna merah muda.
Di dalam kaleng tersebut ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 10 paket dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu buah dompet warna cokelat, satu kotak rokok merek INA Bold warna hitam, serta satu buah kaleng berbentuk lonjong warna merah muda.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.H., Melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyab, S.H, menegaskan bahwa jajaran Polres Tulang Bawang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kasat Narkoba Tulang Bawang.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Perwira Balok Dua Di pundak nya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tulang Bawang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengirimkan sampel barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan dan sumber narkotika tersebut.
Polres Tulang Bawang menegaskan, perang terhadap narkoba terus digelorakan. Setiap jengkal wilayah hukum akan dijaga dari ancaman peredaran narkotika demi mewujudkan Tulang Bawang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Banjar Margo
Kampung Sumber Makmur
Kapolres Tulang Bawang
Kasat Narkoba
Lampung
Narkotika
Peredaran Narkoba
Polres Tulang Bawang
Sabu
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



