Alfatih Soleman Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut) |
MALUKU UTARA, Fakta62.info-
Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut), Alfatih Soleman, menilai munculnya seruan referendum dari sebagian tokoh masyarakat di Maluku Utara merupakan sinyal peringatan atas menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Alfatih dalam siaran pers, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, persoalan pengelolaan sumber daya alam, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan manfaat ekonomi menjadi sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Alfatih menyoroti aktivitas pertambangan nikel dan emas di Maluku Utara yang dinilainya telah memberikan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ia menyebut sejumlah persoalan seperti banjir lumpur merah di Pulau Obi, pencemaran sungai di Halmahera Timur, serta dugaan penggusuran hutan adat sebagai persoalan yang harus segera ditangani.
Menurutnya, masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga lingkungan justru kerap menjadi pihak yang terdampak. Ia juga menilai upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan dan wilayah adat harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Penghentian pelanggaran lingkungan dan pengakuan hutan adat secara hukum harus dilegalkan secara pasti oleh negara,” ujar Alfatih dalam siaran persnya.
Tiga Akar Persoalan
Alfatih menyebut terdapat tiga akar utama yang menurutnya menyebabkan tuntutan masyarakat terus berulang.
Pertama, ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Menurutnya, daerah menjadi lokasi ekstraksi kekayaan alam, sementara manfaat ekonomi terbesar dinilai masih lebih banyak mengalir ke luar daerah.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang disebut mencapai 34 persen belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena nilai tambah dari industri belum optimal dikembangkan di daerah.
Kedua, sentralisasi pengambilan keputusan. Alfatih menilai perizinan pertambangan, pengelolaan sumber daya alam, serta pembagian manfaat ekonomi masih banyak ditentukan pemerintah pusat tanpa melibatkan daerah secara bermakna.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat masyarakat merasa tidak memiliki kendali yang cukup terhadap tanah dan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Ketiga, lemahnya pengakuan terhadap masyarakat adat. Ia menilai legalitas hutan adat di Maluku Utara masih menjadi persoalan sehingga dalam kondisi tertentu hak masyarakat adat dapat berhadapan dengan izin usaha pertambangan.
“Ini menciptakan ketidakadilan struktural,” katanya.
Referendum Dinilai sebagai Sinyal Peringatan
Alfatih menilai ketidakpuasan masyarakat yang tidak segera dijawab pemerintah berpotensi berkembang menjadi frustrasi.
Karena itu, ia memandang seruan referendum yang muncul dari sebagian tokoh masyarakat harus dilihat sebagai sinyal peringatan mengenai kondisi kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Namun, Alfatih menekankan bahwa wacana tersebut menurut pandangannya tidak serta-merta harus dimaknai sebagai keinginan nyata untuk memisahkan diri dari Indonesia.
“Wacana tersebut juga harus dipahami bukan sebagai keinginan nyata untuk berpisah, melainkan sebagai teriakan minta didengar, bahwa keadilan belum datang,” ujarnya.
Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan
Untuk merespons persoalan tersebut, HANTAM Malut mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan dampak lingkungan.
Alfatih mengusulkan adanya tim pengawasan independen yang melibatkan masyarakat adat agar pengawasan terhadap lingkungan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat terdampak.
Selain itu, ia meminta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan secara transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan CSR perlu melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.
HANTAM Malut juga mendorong pemerintah provinsi membuka ruang dialog secara terus-menerus dengan masyarakat.
“Pemerintah provinsi harus menjadi jembatan, bukan tembok, antara rakyat dan pusat,” tegas Alfatih.
Dorong Kontrak Baru Keadilan Sumber Daya Alam
Alfatih menegaskan, menurut pandangannya, solusi yang dibutuhkan bukanlah pemisahan, melainkan pembentukan pola baru dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil.
Ia menyebut daerah yang menjadi sumber kekayaan alam harus memperoleh manfaat yang proporsional, masyarakat terdampak mendapatkan pemulihan, kelompok rentan memperoleh perlindungan, dan generasi mendatang tetap memiliki hak atas kekayaan alam.
“Kekayaan alam Maluku Utara tidak boleh menjadi kutukan yang membawa kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan perpecahan. Ia harus menjadi berkah yang membawa kemakmuran, keadilan, dan kebanggaan bersama,” pungkasnya.
Wartawan Said Pers
Editor Said Pers





