Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Kabur & Lemparkan Bong Tetapi Tetap Tertangkap! Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ungkap Pengedar Sabu 2,4 Gram Dirampas!

SINAR
Jumat, 21 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-22T03:34:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Labuhanbatu, Fakta62.Info-

Unit Reskrim Polsek Panai Tengah kembali menunjukkan ketangkasan dan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA ERIK RIANTO HUTABARAT, S.H., tim berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang berusaha melarikan diri saat digerebek di Gang Mados, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
 
🕒 WAKTU & TKP
Rabu, 19 Agustus 2026 — Sekira Pukul 14.30 WIB
📍 Sebuah Rumah, Gang Mados, Desa Sei Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu
 
👮 PIMPINAN OPERASI
- Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah: IPDA ERIK RIANTO HUTABARAT, S.H.
- Atas Perintah: Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN, S.H., M.H.
 
🧑 TERSANGKA
- Nama: SURYA ANGGI PRANATA Alias ANGGI
- Umur: 25 Tahun
- Agama: Islam
- Suku / Warga Negara: Jawa / Indonesia
- Pekerjaan: Pelajar
- Alamat: Gang Modos, Desa Sei Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu
 
📦 BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
- ✅ 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu — 2,4 Gram Bruto
- ✅ 1 plastik klip sedang kosong
- ✅ 1 buah mancis biru dengan rakitan jarum
- ✅ 1 buah mancis
- ✅ 1 pecahan bong rakitan dari botol kaca
- ✅ 1 kaca Pirex bekas bakar
- ✅ 2 buah pipet
- ✅ 1 buah sekop pipet ujung runcing bergagang besi
 
📋 KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.30 WIB, bahwa seorang pemuda panggilan "ANGGI" sering melakukan transaksi sabu di Gang Mados, Desa Sei Sentosa.
 
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. beserta tim bergerak ke lokasi.
 
Sekira pukul 14.30 WIB, tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Saat tim masuk, terlihat seorang pemuda keluar dari kamar sambil memegang bong rakitan dari botol kaca. Melihat tim, tersangka mencoba kabur sambil melemparkan bong tersebut ke lantai, namun berhasil diamankan petugas. Ia mengaku bernama Surya Anggi Pranata Alias Anggi.
 
Di hadapan keluarga tersangka, tim menggeledah kamar dan menemukan seluruh barang bukti di atas. Tersangka mengaku:
 
"Semua barang itu milik saya. Sabu tersebut saya beli dari orang bernama IWAN AMBON."
 
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

🎯 KOMITMEN TEGAS — KAPOLRES & KASAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU
"BERUSAH KABUR, LEMPARKAN BUKTI — TETAP TIDAK BISA LARI! TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI PENGEDAR DI LABUHANBATU! BERSAMA RAKYAT, KAMI BERSIHKAN LABUHANBATU DARI NARKOBA!" 💪🇮🇩
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan