Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Pekerja PT Karya Alam Bahari Diduga Telantar, FSPIM-KPBI Siapkan Laporan ke Disnaker

Said Pers
Minggu, 30 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-31T03:24:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-

Dugaan penelantaran terhadap pekerja mencuat di lingkungan PT Karya Alam Bahari yang berlokasi di Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Salah satu pekerja perusahaan, Bakari Abdullah, disebut mengalami masalah kesehatan saat menjalankan tugas, namun diduga tidak memperoleh penanganan medis yang layak dari pihak perusahaan.

Dugaan tersebut disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja FSPIM-KPBI, Sahrudin Abdu, melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan terkait kondisi yang dialami salah satu anggota serikat pekerja tersebut." Minggu, (30/8/2026).

Sahrudin menjelaskan, berdasarkan kronologi dan data yang diterima pihaknya, persoalan bermula pada 30 Juli 2026. Saat itu Bakari Abdullah mengalami nyeri hebat pada bagian lutut ketika melaksanakan pekerjaan menyemprot siput.

Dalam pekerjaan tersebut, Bakari disebut harus berada dalam posisi berdiri selama kurang lebih satu jam tanpa istirahat. Kondisi itu, menurut Sahrudin, diperparah dengan pekerjaan berat yang secara rutin dilakukan pekerja, termasuk menarik jangkar dan mengangkat beban.

FSPIM-KPBI menduga pekerjaan tersebut dilakukan tanpa dukungan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.

Diduga Tetap Diminta Bekerja Saat Mengalami Sakit

Yang menjadi sorotan serikat pekerja adalah dugaan tidak adanya penanganan medis setelah Bakari mengalami keluhan kesehatan.

Sahrudin menyebut, alih-alih mendapatkan pertolongan medis, Bakari justru diduga diperintahkan oleh manajer PT Karya Alam Bahari untuk tetap bekerja meski dalam kondisi sakit.

Menurutnya, persoalan tersebut hingga kini telah berlangsung lebih dari satu bulan. Pihak serikat pekerja mengklaim perusahaan belum memberikan fasilitas pengobatan, belum mengganti biaya pengobatan yang dikeluarkan pekerja, serta belum melakukan investigasi internal terhadap kejadian tersebut.

“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kesehatan dan keselamatan pekerja merupakan hal yang harus menjadi perhatian serius perusahaan,” kata Sahrudin dalam pernyataan resminya.

Persoalan Hak Cuti dan Upah Turut Disorot

Selain persoalan kesehatan, FSPIM-KPBI juga menyoroti kebijakan ketenagakerjaan yang disebut diterapkan PT Karya Alam Bahari.

Sahrudin mengklaim pekerja hanya memperoleh cuti tahunan selama tujuh hari dalam setahun dan disebut tidak mendapatkan pembayaran upah selama menjalani cuti tersebut.

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Komunikasi dengan Manajemen Disebut Buntu

Sahrudin mengatakan pihak serikat pekerja sebelumnya telah berusaha membangun komunikasi dengan manajemen PT Karya Alam Bahari agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Bahkan, Sahrudin mengklaim akses komunikasi dengan pihak manajer telah diblokir. Ketika perwakilan serikat pekerja mendatangi lokasi perusahaan, pihak manajemen juga disebut tidak bersedia menemui mereka.

Kondisi tersebut membuat serikat pekerja memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur kelembagaan.

FSPIM-KPBI Akan Laporkan Manajemen ke Disnaker

Ketua DPC FSPIM-KPBI Sahrudin Abdu menegaskan pihaknya bersama kuasa hukum dan perwakilan pekerja akan segera melaporkan manajer serta manajemen PT Karya Alam Bahari kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Laporan tersebut rencananya mencakup sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

1. Dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
2. Dugaan penelantaran kesehatan pekerja;
3. Dugaan pelanggaran hak cuti dan hak upah pekerja;
4. Dugaan sikap tidak kooperatif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sahrudin mengatakan pihaknya akan menyerahkan kronologi, keterangan saksi, serta bukti-bukti pendukung kepada Disnaker untuk menjadi bahan pemeriksaan.

Minta Disnaker Turun Tangan

FSPIM-KPBI juga mendesak PT Karya Alam Bahari segera memberikan penanganan medis yang layak kepada Bakari Abdullah dan memenuhi biaya pengobatan yang menjadi tanggung jawab perusahaan apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan demikian.

Serikat pekerja juga meminta perusahaan memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus menempuh jalur hukum dan jalur konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi Saudara Bakari Abdullah dan seluruh pekerja PT Karya Alam Bahari,” tegas Sahrudin.

Ia juga meminta Disnaker menindaklanjuti laporan yang nantinya disampaikan dan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak terkait.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, FSPIM-KPBI meminta instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Karya Alam Bahari belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan Ketua DPC FSPIM-KPBI tersebut. Fakta62.Info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan secara berimbang.


Wartawan: Said Pers
Editor: Said Pers

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan