HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-
Dugaan praktik pemboman ikan kembali mencuat di perairan Desa Awis, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kali ini, seorang yang disebut sebagai Poldes Awis, Arif Marsud, diduga terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak." Minggu, (30/8/2026).
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan berpotensi merusak ekosistem laut serta mengancam keselamatan masyarakat yang beraktivitas di wilayah perairan.
Selain dugaan keterlibatan Arif Marsud, sorotan juga diarahkan kepada Dampos Kecamatan Gane Barat Selatan, Fahri, yang disebut belum mengambil langkah evaluasi terhadap Arif Marsud terkait dugaan tersebut.
Sikap itu dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika informasi mengenai dugaan pemboman ikan tersebut benar, warga berharap pimpinan terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi maupun evaluasi sesuai kewenangan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa dan diklarifikasi. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah persoalan ini dibiarkan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Fakta62.info belum memperoleh keterangan resmi dari Arif Marsud maupun Dampos Gane Barat Selatan, Fahri, mengenai tudingan tersebut.
Fakta62.info juga mendorong aparat berwenang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan di lapangan. Jika terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta proses penanganan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.
Wartawan: Said Pers
Editor: Said Pers





