Kepolisian Sektor Panai Tengah kembali mencatatkan keberhasilan menyusup ke jaringan narkoba. Berdasarkan laporan warga, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. berhasil menyergap pengedar di Jalan Umum Sei Nahodari, Desa Sei Nahodaris, Kamis (23/7/2026) sore.
Kegiatan bermula saat warga melaporkan aktivitas mencurigakan sosok yang dipanggil Puput yang sering bertransaksi di wilayah Cabang Dua. Atas perintah Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., tim segera bergerak.
Di lokasi, petugas melihat dua orang berboncengan sepeda motor Honda Supra 125 warna merah, dan yang dibonceng memiliki ciri-ciri persis dengan sosok yang dicari. Saat tim mendekat, pelaku yang dibonceng berusaha membuang bungkusan berupa gulungan kertas rokok warna perak, sementara rekannya yang menyetir motor langsung melarikan diri.
Tim segera mengamankan tersangka dan memeriksa bungkusan yang dibuang, ditemukan sabu seberat 2,2 gram/bruto. Tersangka yang diamankan bernama Syahputra alias Puput (26 tahun), warga Sei Berombang. Ia mengakui barang itu miliknya untuk dijual dan didapatkan dari sosok bernama Indra yang beroperasi di daerah Sei Dumun, Desa Sei Rakyat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menegaskan:
"Berusaha membuang barang bukti dan melarikan diri tidak akan menyelamatkan siapa pun. Kami akan terus mengejar siapa saja yang terlibat, mulai dari kurir hingga ke pemasok utamanya. Tidak ada jalan keluar bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah kami."
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menambahkan:
"Kasus ini akan kami kembangkan secara maksimal. Sosok Indra yang disebut tersangka serta pelarian saat ini sedang kami lacak dengan intensif. Kami pastikan rantai peredaran ini akan kami putus sampai tuntas demi menjaga keamanan warga Panai Tengah."
Pihak kepolisian kini sedang memeriksa tersangka dan saksi, melengkapi berkas perkara, serta memburu pelarian dan sosok Indra. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sy





