Home
› Amrizal
› Arwiyanto
› DPRD Jambi
› Edminuddin
› Evaluasi HGU
› HGU PTPN IV
› Infrastruktur
› Jambi
› Kayu Aro
› Kerinci
› Lahan Masyarakat
› PTPN IV Regional 4
HGU PTPN IV Kayu Aro Berakhir 2027, Tiga Legislator Jambi—Amrizal, Arwiyanto, dan Edminuddin—Tuntut Evaluasi Total
HGU PTPN IV Kayu Aro Berakhir 2027, Tiga Legislator Jambi—Amrizal, Arwiyanto, dan Edminuddin—Tuntut Evaluasi Total

Rabu, 30 September 2026
Last Updated
2026-10-02T09:35:42Z
KERINCI, Fakta62.info-
Rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 4 Kayu Aro yang akan berakhir pada tahun 2027 mendulang sorotan tajam dan perhatian serius dari jajaran DPRD Provinsi Jambi. Para wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak terburu-buru menerbitkan rekomendasi perpanjangan izin sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial, ekonomi, keagrariaan, dan infrastruktur di kawasan tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Amrizal, S.A.P., menegaskan bahwa momentum berakhirnya masa berlaku HGU pada 2027 harus dijadikan titik balik strategis untuk memperbaiki tata kelola kawasan perkebunan BUMN serta memulihkan hak-hak masyarakat lokal secara menyeluruh. Menurutnya, keberadaan korporasi negara di daerah tidak boleh mengesampingkan aspek kesejahteraan warga sekitar.
"Pemerintah pusat dan daerah harus melihat secara objektif serta transparan kondisi riil di lapangan. Evaluasi perpanjangan HGU PTPN IV Kayu Aro tidak boleh sekadar formalitas administratif di atas kertas, melainkan wajib menyelesaikan persoalan mendasar terkait tumpang tindih kawasan dengan pemukiman penduduk serta fasilitas pelayanan umum yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Amrizal saat memberikan keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Senada dengan Amrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arwiyanto, S.E., merincikan sejumlah persyaratan teknis serta yuridis krusial yang wajib dipenuhi oleh manajemen PTPN IV Regional 4 sebelum usulan perpanjangan izin direkomendasikan. Ia mendesak agar kawasan pemukiman warga dan fasilitas umum yang selama ini mengendap di dalam klaim konsesi perusahaan segera dikeluarkan (enclave).
"Seluruh rumah penduduk, lahan perkebunan masyarakat, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti bangunan sekolah dan sarana kesehatan puskesmas yang selama ini masuk dalam peta HGU harus segera dikeluarkan secara resmi. Kepastian status hukum tanah bagi masyarakat dan sarana publik ini wajib dituntaskan demi memberikan jaminan keadilan serta kepastian hukum," tegas Arwiyanto.
Tuntutan pelepasan lahan ini sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan penyelesaian tumpang tindih kawasan pemukiman serta pemanfaatan tanah yang berkeadilan. Langkah ini juga selaras dengan arah Kebijakan Tata Ruang dan Keagrariaan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Selain persoalan pertanahan, Arwiyanto memberikan perhatian khusus pada kontribusi finansial BUMN perkebunan tersebut terhadap kas daerah. Ia menilai kontribusi PTPN IV Kayu Aro terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci masih perlu ditingkatkan secara optimal agar manfaat keberadaan perusahaan dapat dirasakan langsung oleh daerah.
"Jika kontribusi terhadap PAD tidak mengalami peningkatan yang signifikan, kami mengusulkan agar skema pengelolaan perusahaan dipertimbangkan untuk melibatkan Pemerintah Daerah secara proporsional demi kemajuan daerah," ujar Arwiyanto.
Tak berhenti pada isu keagrariaan dan kontribusi PAD, krisis infrastruktur jalan yang memicu kemacetan parah di wilayah Kerinci saat libur panjang dan arus mudik Lebaran turut menjadi prioritas utama penanganan para legislator. Untuk mengurai kemacetan kronis di jalur utama penerobos kawasan perkebunan dan objek wisata Kayu Aro, pemerintah didesak melakukan langkah konkret melalui percepatan pelebaran jalan nasional serta membangun konstruksi jalur dua di seputaran Objek Wisata Aroma Pecco Kayu Aro.
"Setiap musim libur panjang dan arus mudik Lebaran, penumpukan kendaraan di kawasan Kayu Aro selalu menyebabkan kemacetan parah. Solusinya harus permanen, yaitu pemerintah wajib melakukan pelebaran jalan serta membenahi akses di seputaran objek wisata Aroma Pecco menjadi dua jalur demi memperlancar mobilitas warga dan arus wisatawan," tambah Arwiyanto.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci yang juga duduk menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dr. Edminuddin, S.E., M.H., menegaskan bahwa lembaga legislatif siap mengawal seluruh tahapan evaluasi perpanjangan HGU PTPN IV Kayu Aro agar berjalan secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
"DPRD Provinsi Jambi memastikan akan mengawal penuh aspirasi masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh secara tuntas. Evaluasi HGU PTPN IV ini harus membawa dampak positif yang nyata, mulai dari kepastian hukum atas tanah warga, peningkatan kontribusi PAD bagi daerah, hingga percepatan pembenahan infrastruktur jalan," tegas Dr. Edminuddin.
Sebagai bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik dan asas cover both sides, hingga berita ini diterbitkan, wartawan media fakta 62 info masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Manajemen PTPN IV Regional 4 maupun Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jambi terkait tuntutan evaluasi HGU tersebut.
Editor & Penulis: Sandra Boy
Amrizal
Arwiyanto
DPRD Jambi
Edminuddin
Evaluasi HGU
HGU PTPN IV
Infrastruktur
Jambi
Kayu Aro
Kerinci
Lahan Masyarakat
PTPN IV Regional 4
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...




