Home
› Banjit
› Dugaan Pencabulan Anak
› ES
› Lampung
› Penajam Paser Utara
› Perlindungan Anak
› Polres Way Kanan
› Satreskrim Polres Way Kanan
› Unit PPA
› Way Kanan
Sembunyi di Kalimantan Timur, Pelaku Persetubuhan Anak Berulang di Way Kanan Diringkus Polisi
Sembunyi di Kalimantan Timur, Pelaku Persetubuhan Anak Berulang di Way Kanan Diringkus Polisi
Selasa, 29 September 2026
Last Updated
2026-10-02T09:39:33Z
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga terjadi secara berulang. Senin (28/9/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (32), warga Kampung Kemu Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Terlapor diamankan di wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, setelah sebelumnya diketahui berada di luar daerah.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramdahona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menjelaskan perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 14 April 2025 di Polres Way Kanan. Korban dalam perkara ini kami sebut dara (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan.
Meskipun saat ini korban telah berusia 18 tahun, dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi ketika korban masih berusia anak. Karena itu, identitas korban tetap kami lindungi sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan pertama terjadi sekitar pertengahan Juni 2022 di sebuah ruangan di lingkungan salah satu Pondok Pesantren di Wilayah Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Saat itu, korban yang masih berusia anak dipanggil oleh terlapor ke sebuah ruangan dengan alasan menanyakan kondisi kesehatan korban. Kemudian berlanjut menjadi tindakan Asusila yang dilakukan oleh terlapor.
Korban mengaku tidak berani melakukan perlawanan karena merasa takut dan menghormati terlapor yang saat itu dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pesantren.
Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi berlangsung berulang dalam kurun waktu tertentu.
Penyidik juga mendalami dugaan kejadian yang disebut terjadi di wilayah Terbanggi Besar Kabupaten Lampung tengah termasuk pada 29 November 2024 dan 2 Februari 2025.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara.
Kronologisi penangkapan pelaku, setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, petugas Unit PPA kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan terlapor di sebuah warung pecel lele di wilayah Kelurahan Penajam.
Terlapor selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, TSK dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara karena perbuatan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu,"jelas Kasatreskrim.
Dedi Dores
Banjit
Dugaan Pencabulan Anak
ES
Lampung
Penajam Paser Utara
Perlindungan Anak
Polres Way Kanan
Satreskrim Polres Way Kanan
Unit PPA
Way Kanan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



