![]() |
| Foto/ilustrasi fakta62.info |
ACEH TIMUR, Fakta62.info-
Berdasarkan informasi yang diterima media ini Jumat 25/09/2026 disalah satu cafe di kota Langsa, disebutkan adanya issu terkait jual beli lahan sawah milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di salah satu gampong dalam wilayah kabupaten Aceh Timur, hal ini menjadi sorotan tajam oleh sejumlah kalangan terutama masyarakat setempat.
Yang menjadi pertanyaan oleh publik adalah apakah lahan milik BUMG bisa diperjual belikan dan apakah tidak menyalahi aturan dan ketentuan dan tidak melawan hukum .?
Berdasarkan sumber informasi yang dapat dihimpun.fakta62.info bahwa lahan sawah milik Badan Usaha Milik Gampong(BUMG) tersebut seluas 666,5 M³.
"Menurut sumber informasi dugaan jual beli lahan sawah milik BUMG itu dilakukan oleh oknum keuchik dan Sekdes dengan beberapa kali dilakukan pembayaran, dan tertuang dalam kwetansi jual beli yang ditandatangani oleh keuchik gampong setempat sebagai penjual, MF."
"Dalam kwetansi pertama Pada tanggal 7 Desember 2024 tertulis,"Panjar pembelian tanah sawah milik BUMG seluas 666,5 M³ sebesar Rp 80 juta." dan pada kwetansi kedua, tertulis biaya tambahan panjar pembelian lahan sawah milik BUMG pada tanggal 9 Januari 2025 senilai Rp 25 juta, kemudian pada kwetansi ketiga, pada tanggal 24 Januari 2025 senilai Rp 130 juta."
Sampai dengan berita ini diterbitkan belum terferivikasi informasi tersebut kebenaran nya, fakta62.info akan terus menelusuri lebih lanjut.(*)





